Banggar: Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah buka suara ihwal anggaran pendidikan yang kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat, hingga UU APBN 2026 digugat oleh kelompok guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
"Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauan programnya yang mencapai puluhan juta penerima," kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Mulanya, Said menyampaikan program itu sebetulnya sah-sah saja digencarkan Presiden Prabowo Subianto, mengingat rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi di kisaran 19%.
Ini artinya setiap 100 kelahiran, 19% diantaranya mengalami gizi kronis. Persentase ini ia anggap tergolong menengah-tinggi, sebab ukuran WHO harus di bawah 10% untuk kategori rendah.
Ia juga menyebut, intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju, seperti Tiongkok, Jepang. Tak terkecuali negara-negara skandinavia, seperti Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara negara berkembang seperti India dan Brazil.
Adapun terkait proses penganggarannya, hingga memakan anggaran pendidikan, Said menegaskan, APBN adalah satu satunya undang-undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR.
Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang di bahas, termasuk soal anggaran pendidikan untuk program tertentu hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.
"Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya," ungkap Said.
Dalam proses penetapan anggarannya, Said mengatakan, anggaran pendidikan tetap dijaga pengalokasiannya sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20% dari belanja negara.
Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp 724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan itu termasuk anggaran MBG didalamnya, pada 2025 sebesar Rp 71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun.
Pada tahun 2026 ini BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp 268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp 255,5 triliun dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
"Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun diantaranya untuk fungsi pendidikan," tutur Said yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan.
Seiring dengan naiknya anggaran pendidikan, ia mengatakan, tentu kementerian yang menjadi pengelola lainnya juga ikut naik, selain BGN. Seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.
Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20% untuk pendidikan.
"Kenaikan anggaran tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN," kata Said.
Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp 3,3 triliun, Kemenag naik Rp 10,5 triliun, Kemensos naik Rp 4 triliun dan Kemen PU naik Rp 1,7 triliun.
"Jadi pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah," ucap Said.
Terlepas dari itu, Said mengaku menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.
"Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan," tutur Said.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]