Istana Tanggapi Soal Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak perlu ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden. Sebabnya pengunduran diri itu bersifat pribadi.
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," jelasnya, melalui keterangan singkat, Senin (13/7/2026).
Menurutnya Keputusan Presiden itu akan dibutuhkan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Adapun untuk mengisi posisi itu dibutuhkan mekanisme yang perlu dilalu seperti usulan dari Kejaksaan Agung, hingga ditetapkan dan diangkat oleh Presiden.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada hari ini, Sabtu (11/7/2026).
Anang menjelaskan, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum. Mengingat saat ini, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan proses hukum yang menyeret nama sang Jampidsus.
Kendati pucuk pimpinan penanganan perkara korupsi di Kejagung ini mundur, Anang memastikan operasional di Gedung Bundar tidak akan terganggu.
(hoi/hoi) Add
source on Google