Febrie Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi PLT Jampidsus
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan Rudi dilatarbelakangi dari undur dirinya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada pagi ini, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dikutip dari siaran pers Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Jaksa Agung menetapkan Rudi sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan ini sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]