KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Rp 17 Miliar

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 09/07/2026 16:42 WIB
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.



Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Ma'ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya juga tampak sudah diborgol. Ma'ruf kemudian dibawa ke rutan menumpangi mobil tahanan.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6/2026).

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku sekjen MPR 2019-2021 sebagai tersangka.

KPK menduga Ma'ruf menerima uang Rp 17 miliar. KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPK Bongkar Korupsi Imigrasi Top-Down & Bottom-Up Lewat OB