Minta Pajak JHT 0%, Said Iqbal Ungkap Jawaban Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal buruh buka suara soal hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia pun mengatakan Purbaya sudah merespons positif terkait keluhan para buruh terkait pengenaan pajak pada jaminan hari tua (JHT).
"Hari ini, dua hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan (Purbaya), dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali. Pertama kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%. Dengan alasan, JHT yang termasuk tabungan sosial, harusnya dibebankan pajak pada imbal hasilnya, bukan di tabungannya. Tapi Pak Menkeu akan mempelajari kembali, dan akan melakukan perubahan," kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Said Iqbal juga meminta untuk dilakukan evaluasi terkait potensi pajak progresif atas JHT, jika pekerja terkena PHK dan kembali bekerja beberapa kali.
"Kemudian yang kami sampaikan juga, terkait potensi pajak progresif, yang seharusnya dikenakan pajak sekali, ini bisa berkali-kali. Menurut kami, Menkeu akan merapatkan hal ini dulu di internal Kementerian Keuangan, tapi Menkeu bilang seharusnya sekali saja pengenaan pajaknya," lanjut Said Iqbal.
Berikutnya terkait batasan pengenaan pajak atau threshold atas JHT, di mana seharusnya sudah tidak lagi sebesar Rp50 juta.
"Batasan yang terkena pajak, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, itu kan Rp0-50 juta JHT-nya enggak kena pajak, alias 0%. Sedangkan Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Pak Menkeu akan kaji lagi, tapi sudah bilang pertimbangannya inflasi, jadi ada kemungkinan batasannya bisa naik, enggak lagi Rp50 juta," terang Said Iqbal.
Said pun merangkum hasil pertemuannya dengan Purbaya, yakni evaluasi pajak JHT 0%, terkait potensi pajak progresif di JHT, dan batas pengenaan pajak JHT.
"Jadi saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Pak Menkeu ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerjaan dan karyawan," katanya.
Dia pun menjabarkan, hasil pembicaraan antara dirinya dan Purbaya. Pertama tarif pajak JHT akan dievaluasi, namun Kementerian Keuangan akan mempelajari dulu dampaknya ke pendapatan negara.
"Kedua terhadap pajak progresif, sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja, pajak untuk JHT tidak ada progresif berkali-kali," ujarnya.
Ketiga, kata Said, batas terkena pajak JHT itu akan mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi.
"Jadi batasnya nanti tidak lagi Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," jelas Said Iqbal.
(chd/haa) Add
source on Google