MARKET DATA

Purbaya Bakal Ketemu Said Iqbal Siang Ini, Bahas Nasib Pajak JHT

chd,  CNBC Indonesia
08 July 2026 08:10
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai pelantikan tiga direktur jendral baru, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai pelantikan tiga direktur jendral baru, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di kantor Purbaya pada hari ini, Rabu (8/7/2026).

Terungkap dari Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, pertemuan akan diadakan pada pukul 11.45 WIB di Gedung Juanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

"Agenda pertemuan diskusi tentang usulan buruh dan masyarakat terkait pembangunan pajak JHT menjadi 0%," tulis Kahar dalam undangan peliputan, Rabu (8/7/2026).

Said sebelumnya mengaku sulit bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya untuk membicarakan pajak JHT. Dia mengaku sudah dua atau tiga kali meminta bertemu, tetapi tidak mendapatkan respons.

Kali ini, Purbaya menjawab permintaan tersebut. Saat ditemui di DPR kemarin, Selasa (7/7/2026), Purbaya mengatakan dirinya akan makan siang dengan Said Iqbal hari ini.

"Besok saya makan siang sama dia (Said Iqbal), jam 12:00 WIB ya, di kantor saya," kata Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, perihal pajak JHT, Said meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT dan pesangon, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, JHT merupakan tabungan pekerja yang bersumber dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenai pajak sehingga tidak seharusnya kena pajak lagi saat pencairan. Pajak berlapis dinilai memberatkan.

"Pesangon pendapatan terakhir buruh. Pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi. Termasuk JHT, JHT itu ketika kita menerima upah, kan sudah dipotong pajak PPH 21. Setelah itu kita bayar iuran, masa iuran kita yang sudah dipajakin kena pajak lagi. Ini kan berarti double pajak," tegasnya dalam konferensi pers KSPI, beberapa waktu lalu.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Bakal Makan Siang Bareng Said Iqbal Besok, Ada Apa?


Most Popular
Features