Digugat Ahli Waris Hotel Sultan, Kemensetneg dan PPKGBK Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa Hotel Sultan belum berhenti meski pengelolaan kawasan itu sudah diambil alih pemerintah dari PT Indobuildco. Kini, perkara baru muncul setelah seorang warga bernama Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengklaim sebagai ahli waris menggugat sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), terkait klaim kepemilikan lahan Hotel Sultan.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. RM Kusrahardjo mengaku sebagai ahli waris sah RM Koesen dan mengklaim tanah tempat berdirinya Hotel Sultan masih merupakan milik keluarganya berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1684 terbitan 1938 pada masa kolonial Belanda, dengan luas 420.500 meter persegi.
Dari data persidangan, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan pada 15 Juni 2026. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat di Ruang Sidang Mudjono.
Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini berjumlah enam, yakni PT Indobuildco, Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI c.q. Menteri Sekretaris Negara, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK.
Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto mengatakan, gugatan tersebut pada pokoknya mempersoalkan hak atas lahan Hotel Sultan dan menempatkan PPKGBK serta Setneg sebagai pihak tergugat.
"Iya, kalau untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Kharis, dari gugatan yang dibaca pihaknya, penggugat mendalilkan dirinya sebagai ahli waris RM Koesen sekaligus pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1684 di kawasan Jalan Gatot Subroto. Dalam gugatannya, penggugat menilai sebagian tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam hal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai ahli waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, yang terletak di Jalan Gatot Subroto," ujarnya.
"Jadi dalam hal ini penggugat merasa bahwa sebagian dari Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco, melakukan pembangunan Hotel Sultan," lanjut dia.
Tak hanya menggugat status lahan, penggugat juga meminta pengadilan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang selama ini terkait dengan Hotel Sultan. Nilai tuntutan yang diajukan pun jumbo.
"Di dalam gugatannya, mereka menuntut agar dinyatakan sertifikat HGB Indobuildco baik nomor 26 dan 27 itu batal demi hukum. Itu salah satu tuntutannya. Dan diminta juga untuk mencoret HGB 26 dan 27 dari HPL (Hak Pengelolaan) No. 1/Gelora. Lalu meminta ganti rugi kurang lebih sebesar Rp14 triliun, kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," jelas Kharis.
Meski begitu, Kharis menegaskan PPKGBK dan Kemensetneg masih mempelajari materi gugatan dan akan melihat bukti apa saja yang diajukan penggugat di persidangan. Namun dari dokumen yang dimiliki pemerintah, posisi lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 disebut sudah lama dibebaskan negara.
"Jadi ini masih tahap awal ya. Kami masih mempelajari dan tentu nanti akan melihat bukti-bukti apa yang penggugat gunakan dalam perkara ini," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan dokumen yang tersimpan di GBK dan Setneg, lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 sudah dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk kepentingan Asian Games.
"Ya, kami sebagai kuasa hukum dari GBK dan Setneg, yang bisa kami sampaikan adalah bahwa dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah yang bebaskan dan ganti rugi," tutur dia.
"Pembebasan tanah itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No. 1/Gelora," sambungnya.
Kharis menjelaskan, setelah tanah dibebaskan pemerintah, sebagian area Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora kemudian diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurut dia, bidang tanah yang menjadi dasar berdirinya Hotel Sultan merupakan tanah yang sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah.
"Sebagian dari HPL No. 1/Gelora yang telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bidang tanah yang pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah," ujarnya.
Ia juga menyebut dokumen pembebasan lahan yang tersimpan di GBK tidak menunjukkan adanya Eigendom Verponding Nomor 1684 di atas bidang tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27.
"Dan dari dokumen yang kami lihat, karena GBK menyimpan dengan rapi seluruh dokumen pembebasan tanah, tidak ada Eigendom 1684 terdaftar di bidang tanah eks HGB 26, eks HGB 27," kata Kharis.
Kemensetneg dan PPKGBK pun menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan. Namun mereka menilai posisi hukum HPL No. 1/ Gelora sudah cukup kuat karena telah berkali-kali diuji di pengadilan.
"Nah, jadi apapun nanti yang terjadi di persidangan, kita akan mengikuti prosesnya. Kita lihat nanti bukti apa yang diajukan oleh penggugat. Dan kalau dipertanyakan mengenai validitas dari HPL No. 1/Gelora, sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap baik perdata maupun administrasi yang menyatakan bahwa HPL No. 1/Gelora adalah sah," ujar dia.
"Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini.Tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana aja?" lanjutnya.
Kharis juga memastikan gugatan baru ini tidak mengganggu proses pengosongan Hotel Sultan yang saat ini dijalankan pemerintah. Menurut dia, eksekusi dalam perkara sebelumnya tetap bisa berjalan meski ada upaya hukum lain yang muncul.
"Tidak berdampak. Tidak berdampak karena proses pengosongan putusan 208 dapat dilakukan sekalipun ada upaya hukum yang berjalan, karena itu sifatnya serta-merta. Jadi tidak ada dampak atau hambatan dalam proses eksekusi," terang Kharis.
Adapun dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing hari ini, PT Indobuildco masih tidak hadir.
(wur) Add
source on Google