Tiba-Tiba Muncul Gugatan Baru Hotel Sultan

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Rabu, 08/07/2026 10:23 WIB
Foto: Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dari PT Indobuildco, perkara Hotel Sultan belum benar-benar selesai. Kini muncul gugatan baru.

Dikutip dari data persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seorang warga bernama Raden Mas (RM) Kusrahardjo mengklaim sebagai ahli waris sah RM Koesen mengajukan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diarahkan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo beserta sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata RUang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno. Berikut rinciannya:


Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
  1. PT INDOBUILDCO
  2. Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI, c.q. Menteri Sekretaris Negara
  3. Negara Republik Indonesia, c.q Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI c.q. Menteri Keuangan
  4. Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI
  5. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
  6. Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. PPKGBK

Dalam penjelasan detil perkara disebutkan, penggugat menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan masih sah milik RM Koesen. Ini berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 yang diterbitkan pada tahun 1938 masa kolonial Belanda. Luasnya 420.500 meter persegi.

Gugatan tersebut diajukan pada 15 Juni 2026 lalu dengan klarifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Menurut jadwal pada hari ini sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat akan dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh - AS Iran Resmi Teken MOU Damai Perang