Aturan Turunan Perpres Karbon Mulai Digarap, Ini Fokus ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 06/07/2026 21:20 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Adapun, penyusunan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penerbitan berbagai regulasi turunan untuk mendukung implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK).


"Tadi rapat soal nilai ekonomi karbon sama Pak Wamen. Kami lagi menyusun turunan Perpes 110," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ditemui di Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).

Menurut Eniya, Permen ESDM tersebut nantinya akan mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Namun, substansi aturan masih dalam tahap penyusunan sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci.

"Membahas proses bisnis nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana tapi masih dibuat macem-macem. Kan baru draft permen," kata dia.

Selain penyusunan Permen ESDM, pemerintah juga tengah mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan diresmikan pada 9 Juli 2026.

Adapun, SRUK akan menjadi salah satu instrumen penting dalam implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025, khususnya untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di sektor energi.

"Kan mau ada itu, SRUK kan? SRUK. SRUK mau diresmikan tanggal 9 sore. Udah ada undangannya, sih. 9 sore. Kalau sektor energi itu. Tapi nanti nunggu itu," kata Eniya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan BBM Campur BBN