Temuan OECD: Setoran Pajak Penghasilan RI Loyo, Bergantung ke Konsumsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD mencatat pertumbuhan setoran pajak penghasilan (PPh) di Indonesia semakin loyo, sedangkan pajak atas konsumsi barang dan jasa justru makin menguat dan menjadi sumber terbesar penerimaan pajak.
Di dalam laporan terbarunya bertajuk "Statistik Pendapatan di Asia dan Pasifik 2026", OECD mencatat dari total setoran pajak pada 2024 yang senilai Rp2.620,67 triliun atau naik 4,12% dari tahun sebelumnya, paling besar berasal dari pajak atas barang dan jasa senilai Rp1.128,66 triliun atau setara 43,07%.
Sedangkan yang berasal dari pajak penghasilan senilai Rp1.061,94 triliun atau setara 40,52%. Sisanya berasal dari pajak lainnya Rp 278,69 triliun atau setara 10,63%, kontribusi atas jaring pengaman sosial Rp 112,07 triliun atau setara 4,28%, serta pajak atas properti senilai Rp 39,29 triliun atau setara 1,5%.
Total pendapatan pajak atas konsumsi pun mengalami peningkatan yang cukup kuat dari catatan pada 2023 dengan besaran 7,47%. Sedangkan pajak atas penghasilan di Indonesia justru hanya mampu tumbuh 0,07%.
Bila ditarik ke belakang, seperti catatan OECD pada 2022 hingga 2023 pertumbuhan setoran pajak penghasilan masih mampu mencapai 6,31% dengan nilai Rp998,21 triliun menjadi Rp1.061,23 triliun. Sedangkan pajak atas konsumsi tumbuhnya 4,41% dari Rp1.005,8 triliun menjadi Rp1.050,17 triliun.
Loyonya setoran golongan pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal pada 2023-2024 tak terlepas dari merosotnya setoran pajak korporasi dari Rp829,66 triliun menjadi hanya Rp818,30 triliun. Ditambah dengan pajak atas profit yang juga turun dari Rp814,05 triliun menjadi Rp802,45 triliun.
Sementara itu, untuk pajak atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat seluruh komponennya mengalami pertumbuhan seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang mampu tumbuh 9,33% dari Rp739,67 triliun menjadi Rp808,75 triliun.
Dalam laporan terbaru ini, OECD turut mencatat belum adanya mekanisme pemerintah Indonesia dalam mengumpulkan pajak atas kekayaan bersih atau net wealth, termasuk untuk pajak atas hadiah (gift taxes) hingga pajak atas warisan hingga periode penelitan data pada 2024.
(arj/arj) Add
source on Google