Strava Mulai Pungut PPN, DJP: Lari Tidak Kena Pajak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan olah raga, seperti lari, tidak dikenakan pajak. Hal ini dimuat dalam pernyataan resmi DJP di Instagram @ditjenpajakri.
Pernyataan ini dimuat setelah DJP memutuskan Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan penunjukkan Strava, maka pengguna Strava dapat ditarik pajaknya. DJP pun meluruskan sorotan publik yang merasa kebijakan tersebut diartikan bahwa 'lari saja dipajaki'.
"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam postingan Instagram, Jumat (3/7/2025).
DJP pun menjelaskan hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil.
Selain itu, DJP berharap pungutan dari pengguna Strava di Indonesia ini bisa benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak negara. Adapun, penunjukkan Strava bersamaan dengan 6 entitas baru yang ikut ditunjuk yakni, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Strava adalah aplikasi dan platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang digunakan untuk merekam, menganalisis, serta membagikan aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.
(haa/haa) Add
source on Google