Strava Terancam Diblokir di RI, Rekor PB Bisa Lenyap Seketika

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
02 July 2026 14:40
Aplikasi Strava. (Dok. Strava)
Foto: Aplikasi Strava. (Dok. Strava)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diberi peringatan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran yang telah ditetapkan. Strava dan Qatat Airways masuk ke dalam daftar tersebut.

Jika hingga 3 Juli 2026 belum juga melakukan pendaftaran, para PSE tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, dalam keterangan pers, dikutip Kamis (2/7/2026).

Ia mengatakan bahwa pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah disampaikan pemberitahuan antara lain Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, ANA, Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited. Juga ada sejumlah grup hotel nasional seperti Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wikipedia Batal Diblokir, Ini Janji Bosnya di San Francisco ke Komdigi


Most Popular
Features