DPR Ungkap Rencana Besar PFII: Pajak 0%, Pakai Sistem Common Law!
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mengungkap sejumlah keunggulan yang akan dimiliki Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Indonesia International Financial Center (IFC)/Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kawasan khusus tersebut dirancang untuk menjadi magnet investasi global sekaligus meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini masih berlangsung. Nantinya, kawasan tersebut akan menjadi pusat berbagai aktivitas jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, modal ventura, hingga pasar modal.
"PFII sudah ada garis besarnya, bahwa orang bisa mendirikan bank, asuransi, kemudian modal ventura, dan macam-macam ada di sana. Kita ingin bisa bersaing dengan pusat finansial di seluruh dunia," kata Misbakhun dalam program Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Jumat (3/7/2026).
Tak hanya menjadi pusat aktivitas keuangan, PFII juga dirancang sebagai ekosistem yang menyediakan berbagai layanan pendukung industri keuangan dan investasi.
Menurut Misbakhun, berbagai profesi penunjang seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan investasi, penilai aset, hingga profesi pasar modal akan terintegrasi dalam satu kawasan.
"Nanti akan ada lawyers, notaris, akuntan, profesi jasa keuangan lainnya, misalnya, oke, orang butuh penilaian aset, terus KJPP, kemudian mereka butuh advice di bidang investasi CFA, dan sebagainya. Semuanya akan ada di sana. Profesi-profesi pasar modal, profesi-profesi sektor keuangan, profesi hukum ke notaritan, itu semuanya akan ada di sana," ujarnya.
Adopsi Common Law
Salah satu aspek yang disiapkan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan daya tarik PFII adalah penggunaan sistem hukum common law atau Anglo-Saxon yang dinilai lebih dikenal investor internasional.
Misbakhun mengatakan kawasan tersebut nantinya akan memiliki pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa bisnis dan investasi secara cepat.
"Kita juga akan membentuk pengadilan khusus, dispute settlement court, yang menganut kepada prinsip hukum common law, singkat, cepat, tuntas, untuk memberikan kepastian dan daya tarik kepada siapapun investor yang ingin di sana," jelasnya.
Bahkan, menurut dia, rancangan regulasi PFII juga membuka peluang penggunaan hakim asing dalam penyelesaian sengketa tertentu di kawasan tersebut.
Pajak 0% untuk Tarik Modal Global
Selain aspek hukum, PFII juga disiapkan dengan insentif fiskal yang agresif. Salah satu yang tengah dibahas adalah penerapan tarif pajak hingga 0% guna meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan global lainnya.
"Kemudian, dari sisi perpajakan, ini secara konsep yang direncanakan akan 0%, untuk menarik orang di seluruh dunia. Dubai sudah 0%, beberapa pusat finansial di negara lain juga sudah 0%, karena nanti orang luar negeri bisa mendirikan sebuah perusahaan di PFII, kemudian dia bisa melakukan ekspansi investasinya baik di luar wilayah Indonesia maupun di dalam Indonesia," kata Misbakhun.
Menurutnya, skema tersebut akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global untuk menjadikan Indonesia sebagai basis operasional maupun pusat investasi regional.
Dorong Investasi dan Lapangan Kerja
Misbakhun menilai kehadiran PFII akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional. Selain meningkatkan arus investasi asing langsung, kawasan tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
"Perusahaan asing bisa melakukan ekspansi investasinya di dalam Indonesia dan akan memperkuat produk domestik bruto kita. Investasi asing ini juga akan memberikan dampak terjadinya penciptaan lapangan kerja, di mana investasinya akan memberikan pengaruh terhadap serapan tenaga kerja," ungkapnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengungkapkan PFII akan dibangun di Bali dan diproyeksikan menjadi pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan kawasan finansial global seperti Dubai, Singapura, hingga Hong Kong. Dengan berbagai insentif yang disiapkan, pemerintah berharap PFII dapat menjadi pintu masuk baru bagi aliran modal internasional ke Indonesia.
(haa/haa) Add
source on Google