Xi Jinping Sahkan UU Baru, Minoritas Terancam
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China resmi memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai 1 Juli. Aturan baru ini memperkuat kebijakan Xi Jinping soal integrasi etnis sekaligus memperluas kewenangan Beijing terhadap pihak yang dianggap mengganggu persatuan etnis, termasuk di luar negeri.
Dalam pidato memperingati 105 tahun berdirinya Partai Komunis China, Xi menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut. Ia meminta seluruh kader partai untuk "terus mengkonsolidasi dan memperkuat persatuan besar semua kelompok etnis," sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
Aturan baru itu melarang segala tindakan yang dianggap "merusak persatuan etnis" atau "menciptakan perpecahan etnis" di antara 56 kelompok etnis yang diakui pemerintah China.
Regulasi ini juga mewajibkan sekolah dan lembaga pemerintah menggunakan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama, sementara kurikulum pendidikan harus menanamkan "rasa kebersamaan sebagai bangsa China". Orang tua pun diwajibkan membimbing anak-anak agar mencintai Partai Komunis China dan negara.
Tak hanya sektor pendidikan, pemerintah juga mewajibkan museum, perpustakaan, serta lembaga budaya lainnya untuk mempromosikan sejarah dan identitas nasional China. Sementara itu, pemerintah daerah diminta mendorong integrasi antar etnis dalam kebijakan perumahan, yang dikhawatirkan sejumlah pengamat dapat membuka jalan bagi relokasi penduduk.
Undang-undang tersebut juga memiliki cakupan lintas negara. Organisasi maupun individu di luar wilayah China yang dinilai mengganggu persatuan etnis dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketentuan ini memicu kekhawatiran kelompok hak asasi manusia karena dinilai dapat memengaruhi aktivitas akademisi, jurnalis, aktivis, hingga komunitas diaspora yang mengkritik kebijakan etnis Beijing.
Profesor Universitas La Trobe, Australia, James Leibold, menilai regulasi tersebut menandai perubahan besar dalam pendekatan pemerintah China terhadap isu etnis.
"Beijing tidak lagi memperlakukan persatuan etnis sebagai slogan politik atau sekadar propaganda lokal," ujarnya, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (2/7/2026).
Menurut Leibold, aturan baru itu menjadikan pembentukan identitas nasional tunggal sebagai kewajiban yang mengikat seluruh institusi negara, mulai dari sekolah, keluarga, media, museum, hingga aparat keamanan.
"Pesannya jelas: identitas kelompok minoritas hanya dapat diterima jika berada di bawah identitas China yang didefinisikan oleh Partai," katanya.
Ia juga memperingatkan undang-undang tersebut berpotensi menciptakan "efek yang mencekam" terhadap para peneliti, jurnalis, aktivis, dan diaspora China di luar negeri. Menurutnya, ancaman penerapan aturan secara lintas batas dapat memicu sensor diri, membatasi perjalanan, dan mempersempit ruang diskusi akademik mengenai kebijakan etnis China.
Kritik juga datang dari para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam surat yang diterbitkan pada April lalu, mereka menilai undang-undang tersebut berpotensi mengancam otonomi bahasa, budaya, dan agama kelompok minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol. Mereka juga memperingatkan adanya risiko "penindasan transnasional" apabila ketentuan itu diterapkan terhadap individu di luar wilayah China.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah China menegaskan regulasi baru justru bertujuan melindungi hak seluruh kelompok etnis. Wakil Menteri Kehakiman Hu Weilie mengatakan penerapan yurisdiksi terhadap pihak di luar negeri yang dianggap mengancam persatuan etnis sejalan dengan prinsip hukum internasional.
"Persatuan etnis adalah fondasi penting bagi kemakmuran dan pembangunan nasional. Aktivitas ilegal yang sengaja memicu konflik etnis, merusak persatuan, dan mengancam keamanan nasional akan merugikan kepentingan umum serta hak-hak masyarakat," ujar Hu.
(luc/luc) Add
source on Google