MARKET DATA
Internasional

China Semprot AS-Uni Eropa soal UU Persatuan Etnis, Teriak Fitnah Keji

tfa,  CNBC Indonesia
03 July 2026 21:40
Presiden China Xi Jinping berbicara pada jamuan makan malam kenegaraan bersama Presiden AS Donald Trump (tidak terlihat dalam foto) di Balai Besar Rakyat di Beijing, China, 14 Mei 2026. (REUTERS/Evan Vucci)
Foto: Presiden China Xi Jinping berbicara pada jamuan makan malam kenegaraan bersama Presiden AS Donald Trump (tidak terlihat dalam foto) di Balai Besar Rakyat di Beijing, China, 14 Mei 2026. (REUTERS/Evan Vucci)

Jakarta, CNBC Indonesia - China melontarkan respons keras terhadap kritik Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa atas undang-undang baru tentang persatuan etnis yang mulai berlaku pekan ini. Beijing menilai tudingan Barat sebagai "fitnah keji" sekaligus bentuk campur tangan terhadap urusan dalam negerinya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan undang-undang tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh kelompok etnis di negaranya.

"Penguatan supremasi hukum bermanfaat untuk melindungi hak dan kepentingan semua kelompok etnis dengan lebih baik dan meningkatkan persatuan etnis," kata Guo, Jumat (3/7/2026), seperti dikutip Reuters.

Guo juga menyindir AS dan Uni Eropa yang dinilainya mempolitisasi isu etnis China. Menurutnya, sejumlah negara mengabaikan perkembangan ekonomi, sosial, serta pencapaian China dalam tata kelola hak asasi manusia.

"Mereka dengan jahat mencemarkan kebijakan etnis China dengan memalsukan informasi, mencampuri urusan internal China, dan merusak persatuan etnis China," ujarnya. Ia pun mendesak pihak-pihak terkait untuk berhenti menyebarkan "kebohongan" dan membesar-besarkan isu etnis.

Undang-undang yang mulai berlaku sejak Rabu itu disahkan Beijing pada Maret lalu. Aturan tersebut dirancang untuk membangun identitas nasional bersama di antara 55 kelompok etnis minoritas di China, termasuk Tibet dan Uyghur, yang selama ini menjadi sorotan komunitas internasional terkait isu hak asasi manusia.

Namun, salah satu ketentuan dalam regulasi itu menuai perhatian karena memberikan dasar hukum bagi Beijing untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap individu atau kelompok di luar wilayah China yang dianggap merusak persatuan etnis atau menghasut separatisme.

Aturan baru tersebut juga memicu kekhawatiran di Taiwan. Pemerintah di Taipei menilai regulasi itu dapat menjadi landasan hukum tambahan bagi Beijing untuk mengejar warga Taiwan yang dituding mendukung kemerdekaan pulau tersebut.

Kepala Dewan Urusan Daratan Taiwan, Chiu Chui-cheng, menilai cakupan undang-undang itu hampir tidak memiliki batas.

"Ini hampir seperti dekrit kekaisaran. Yurisdiksinya tampaknya menjangkau ke mana-mana, seolah-olah seluruh dunia harus mematuhinya," kata Chiu kepada sebuah stasiun radio di Taiwan.

Chiu juga memperingatkan warga Taiwan agar berhati-hati saat bepergian ke negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Beijing, seperti Belarus dan Kamboja. Menurutnya, ada risiko warga Taiwan diekstradisi ke China apabila dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kantor Urusan Taiwan China, Zhu Fenglian, berupaya meredam kekhawatiran dengan menyatakan warga Taiwan yang berkunjung ke China "tidak perlu khawatir".

Meski demikian, ia menegaskan kelompok pro-kemerdekaan Taiwan yang melakukan tindakan memecah belah bangsa dan merusak persatuan etnis akan diproses sesuai hukum. "Mereka pasti akan dihukum sesuai dengan hukum," tegas Zhu.

(tfa/luc) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Menko Airlangga Ungkap Nasib Perjanjian Dagang RI dengan UE & AS


Most Popular
Features