Internasional

16 Orang Ditangkap Terkait Hubungan Sesama Jenis, Ada Pejabat & Polisi

luc, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 17:20 WIB
Foto: Ilustrasi bendera pelangi. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Niger mulai melakukan penangkapan terhadap setelah memberlakukan aturan baru yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang mencapai ratusan juta franc CFA. Langkah tersebut menandai pengetatan kebijakan terhadap komunitas LGBTQ di negara Afrika Barat itu, seiring tren serupa yang juga terjadi di sejumlah negara di kawasan.

Seorang sumber dari lembaga peradilan Niger, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (2/7/2026), mengatakan sedikitnya 16 orang telah ditangkap sejak aturan baru tersebut diberlakukan. Menurut sumber tersebut, para tersangka yang ditangkap terdiri atas sejumlah pejabat tinggi yang bekerja di lingkungan bea cukai dan kepolisian, serta beberapa warga sipil.

Peraturan baru itu tercantum dalam lembaran negara resmi tertanggal 27 Maret, yang menetapkan bahwa hubungan seksual dengan sesama jenis kini dapat dikenai hukuman pidana.


Berdasarkan aturan tersebut, hubungan seksual dengan orang yang berjenis kelamin sama diancam hukuman penjara lima hingga 10 tahun serta denda antara 10 juta hingga 100 juta franc CFA atau sekitar US$18.000 hingga US$180.000.

Sumber peradilan tersebut juga mengungkapkan bahwa aparat masih terus melanjutkan operasi penegakan hukum. Ia menjelaskan lokasi yang menjadi sasaran operasi mencakup barak militer dan kampus-kampus perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat tinggal bersama pasangan sesama jenis.

Selain mengatur sanksi terhadap hubungan sesama jenis, dokumen yang diperoleh Reuters juga memuat ketentuan mengenai pernikahan sesama jenis. Berdasarkan dokumen tersebut, orang yang terbukti menjalani pernikahan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun.

Sebelumnya, Niger memang telah melarang pernikahan sesama jenis, namun aturan yang berlaku saat itu belum memberikan sanksi pidana secara khusus terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Sementara itu, individu atau pihak yang mengoperasikan organisasi LGBTQ juga akan dikenai sanksi finansial yang jauh lebih berat. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pengelola organisasi LGBTQ dapat didenda 50 juta hingga 500 juta franc CFA.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara seperti Senegal dan Burkina Faso juga telah mengesahkan undang-undang yang membatasi atau mengkriminalisasi aktivitas komunitas LGBTQ.

 


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Baku Tembak Meluas di Iran - Deretan Tim Mulus Ke 16 Besar Piala Dunia