Purbaya-DPR Sepakat UU Pusat Finansial Internasional Rampung 20 Hari

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 15:18 WIB
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dengan agenda keputusan RKA Tahun 2026 Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 11/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR bersama dengan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 20 Juli 2026, sehingga dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Kesepakatan ini diperoleh setelah rapat Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyepakati usulan pemerintah RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada hari, Kamis (2/7/2026).


"Jadi saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II (kesepakatan Rapat Paripurna), tanggal 20 di tingkat I (kesepakatan Komisi XI), apakah bisa disetujui? setuju. Saya sudah tetapkan ya," kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun saat menggelar rapat kerja pendahuluan pembahasan RUU PFII tingkat I, siang ini.

Misbakhun menjelaskan, percepatan pembahasan RUU PFII menjadi penting karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam peraturan UU P2SK terbaru itu, ia menyebutkan bahwa RUU PFII harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026.

"Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di 22 Juli nanti, ada 20 hari nanti kita harus bisa mengatur pace nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti kita akan lakukan, demi menjalankan amanat UU P2SK bahwa kita harus selesaikan dalam waktu 3 bulan," ujar Misbakhun.

Oleh sebab itu, seusai pembahasan pendahuluan yang digelar saat ini, plus penyerahan naskah akademik dan Rancangan UU PFII disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada para pimpinan Komis XI DPR, rapat panitia kerja pembahasan RUU PFII akan langsung bergerak.

Misbakhun mengatakan, internal Komisi XI pun telah sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal menjadi Ketua Panja RUU PFII.

"Dan nanti pembahasan lebih lanjut rapat panja-panja akan dipimpin Pak Haikal. Nanti pembahasan lebih lanjut kami akan didukung penuh oleh Badan Keahlian Dewan" tegasnya.

"Dan untuk detail, siapa yang diundang, dalam rangka public meaningful participation ini akan ditentukan di rapat panja," ungkap Misbakhun.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menekankan, dengan selesainya RUU PFII ini, nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Pusat Finansial Internasional di Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum yang baik, dan tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemerintah berharap RUU tentang PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026," ujar Purbaya.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR & Menkeu Sepakati Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027