Aturan Kemasan Rokok Jadi Sorotan Hingga Bisa Berdampak PHK, Kok Bisa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 10:40 WIB
Foto: Ilustrasi Kemasan Rokok Standar. (Dok. Kementerian Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah yang bakal mengatur standarisasi warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat efektivitas peringatan kesehatan.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap industri, tenaga kerja, hingga potensi peredaran rokok ilegal. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan bahkan secara terang-terangan berbeda pendapat dan belum satu suara mengenai rencana kebijakan ini.

"Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga (price-sensitive). Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal," ujar Chief Economist Permata Bank Josua Pardede dalam keterangannya dikutip Kamis (2/7/2026).


Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh pengalaman negara lain sebelum menerapkan kebijakan serupa di Indonesia. Keberhasilan kebijakan pengaturan kemasan di sejumlah negara maju tidak terlepas dari dukungan penegakan hukum, pengawasan distribusi, dan kondisi daya beli masyarakat yang berbeda.

"Di Australia, data Biro Statistik (ABS) justru menunjukkan konsumsi nikotin dari sumber ilegal melonjak dari 12% pada 2017 menjadi 80% pada 2025. Lonjakan ini dipicu oleh selisih harga produk legal yang naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan harga produk ilegal yang stabil. Indonesia berpotensi menghadapi risiko serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah," katanya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat) Foto: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)

Dari sisi ekonomi, Josua memperkirakan kebijakan tersebut juga dapat memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau yang memiliki rantai pasok panjang, mulai dari industri manufaktur, percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran hingga petani tembakau dan cengkeh.

"Di tengah kondisi ekonomi nasional yang menantang, ketidakpastian regulasi ini memaksa pelaku usaha melakukan efisiensi dengan menahan investasi dan mengurangi produksi. Akibatnya, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan usia produktif meningkat tajam," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan pada prinsipnya mendukung penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Meski demikian, kementerian tersebut meminta agar ketentuan mengenai standarisasi warna dan jenis huruf pada kemasan rokok dikaji kembali.

"Kementerian Perindustrian secara prinsip mendukung penerbitan turunan PP 28 karena memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam hal ini kami menolak bagian-bagian yang mengatur standarisasi warna dan standarisasi font, penyeragaman warna dan penyeragaman font," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam diskusi IHT, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan aturan yang tengah disusun bukanlah penerapan kemasan polos atau plain packaging. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menjelaskan regulasi tersebut hanya mengatur standarisasi warna kemasan menggunakan Pantone 448C, sedangkan identitas merek, logo, maupun jenis huruf tetap diperbolehkan sehingga produk dari masing-masing perusahaan masih dapat dikenali masyarakat.

"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging, bukan kemasan polos. Yang diatur hanya standar warna. Merek dan logo masih sesuai, jadi hanya warna saja supaya peringatan kesehatannya lebih efektif," kata Benget.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom Kritisi Layer Cukai Rokok Demi Berantas Rokok Ilegal