Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik pada Juli 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga sanksi administratif baru untuk periode Juli 2026, termasuk tarif imbalan bunga per bulan. Tarif bunga sanksi administratif dan imbalan ini disesuaikan secara periodik setiap bulannya.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan, tarif bunga sanksi administratif dan tarif imbalan bunga per bulan pada Juli 2026 naik dibanding periode Juni 2026.
Misalnya, untuk tarif bunga sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau dokumen lain yang relevan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU KUP, mengalami kenaikan menjadi 0,58% per bulan dari sebelumya 0,56% di KMK 25/2026.
"Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026," dikutip dari KMK 29/2026, Kamis (2/7/2026).
Selanjutnya, untuk tarif bunga sanksi administratif terhadap penundaan atau angsuran pembayaran pajak yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat 2 dan 3 UU KUP menjadi sebesar juga ditetapkan sebesar 0,58% dalam KMK 29/2026, dari sebelumya 0,56%.
Demikian juga untuk tarif bunga sanksi administratif atas pengungkapan ketidakbenaran surat pemberitahuan (SPT) setelah pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga dikenakan peningkatan besaran menjadi 1,42% dari sebelumnya hanya sebesar 1,39%.
Adapun untuk tarif imbalan bunga per bulan untuk keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat 3 UU KUP, keterlambatan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (Pasal 17 B ayat 3 UU KUP), hingga pegembalian kelebihan pembayaran pajak akibat pengabulan keberatan banding atau peninjauan kembali, naik menjadi 0,58% dari sebelumnya 0,56%.
Sebagaimana diketahui, tarif bunga per bulan ini merupakan dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Tarif bunga ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]