Ini 4 Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Toko Online Mulai 1 Agustus
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan empat marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 baru akan memungut pajak tersebut pada 1 Agustus 2026. Empat marketplace atau e-commerce tersebut a.l. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan waktu satu bulan untuk masa transisi, agar para marketplace bisa lebih siap dari sistemnya untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang.
"Penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini, initial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku efektif mulai 1 Agustus, masih ada persiapan 1 bulan," kata Bimo dalam konferensi pers Rabu (1/7/2026).
Bimo menambahkan saat masa transisi selama sebulan, ada potensi bertambahnya jumlah marketplace yang siap untuk memungut pajak dari pedagang online.
"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," terangnya.
Bimo menjelaskan penunjukan terhadap 4 marketplace dalam tahap awal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow.
Selain itu, kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.
Kemudian, terkait dengan skema pemungutan pajak toko online di marketplace, Bimo menjelaskan mekanisme dinilai akan mempermudah pedagang. Dia pun beberapa langkah utama dalam mekanisme penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.
Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kedua marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Ketiga marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian (kelima) marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara," ujar Bimo.
(haa/haa) Add
source on Google