Mandatori Biodiesel B50 Dimulai, Ketua Komisi XII DPR Komentar Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Patijaya mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang resmi mengimplementasikan mandatori Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tonggak penting dalam memperkuat ekosistem bioenergi nasional, mempercepat hilirisasi sumber daya alam, serta memperkokoh ketahanan energi Indonesia.
Bambang menilai implementasi B50 menunjukkan konsistensi pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menjalankan agenda swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah dinamika geopolitik dan fluktuasi harga energi global, pemanfaatan energi berbasis sumber daya domestik menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
Menurut data Kementerian ESDM, implementasi B50 diproyeksikan meningkatkan kebutuhan biodiesel nasional menjadi sekitar 17,6 juta kiloliter pada 2026 serta berpotensi menghemat devisa negara sekitar Rp157 triliun melalui pengurangan impor solar. Selain memberikan manfaat fiskal, kebijakan tersebut juga memperkuat pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi yang memiliki nilai tambah tinggi.
"Program B50 bukan sekadar meningkatkan persentase campuran biodiesel, tetapi menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem bioenergi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kepastian kebijakan seperti ini akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha untuk terus berinvestasi dalam pengembangan industri bioenergi nasional," ujar Bambang seperti dikutip siaran pers.
Ia menambahkan bahwa implementasi B50 diharapkan mendorong tumbuhnya investasi pada sektor pengolahan biodiesel, penguatan infrastruktur distribusi, pengembangan teknologi, hingga peningkatan kapasitas industri penunjang. Dengan demikian, manfaat kebijakan tidak hanya dirasakan pada sektor energi, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Bambang juga mengapresiasi kesiapan pemerintah yang terlebih dahulu melakukan pengujian teknis B50 pada berbagai moda transportasi, alat berat, perkeretaapian, dan sektor industri sebelum diterapkan secara nasional. Menurutnya, pendekatan berbasis pengujian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan aspek keselamatan, kualitas, dan keandalan implementasi kebijakan.
Sebagai ketua Komisi XII DPR, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi B50 berjalan sesuai target, mulai dari kesiapan pasokan bahan baku, kualitas biodiesel, efektivitas distribusi, hingga keberlanjutan kebijakan. Pengawasan tersebut penting agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian nasional.
"Kami berharap implementasi B50 menjadi pijakan untuk mempercepat pengembangan bioenergi nasional, termasuk bioetanol dan bahan bakar nabati lainnya. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu negara terdepan dalam pengembangan energi terbarukan berbasis biofuel sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan," kata legislator asal daerah pemilihan Bangka Belitung itu.
(miq/miq) Add
source on Google