FOTO

Potret Pedagang Online yang Akhirnya Kena Pajak oleh Pemerintah

CNBC Indonesia/Tri Susilo, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 17:10 WIB

Marketplace mulai memungut PPh 0,5% bagi pedagang online mulai 1 Juli 2026 sesuai PMK 37/2025. Begini potret para pedagang online.

1/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

2/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Penyedia layanan pasar digital alias marketplace akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant mulai 1 Juli 2026. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

3/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

4/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai 1 Juli. Namun, pihaknya masih menanti penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

5/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce akan mengacu pada aturan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

6/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak atau pedagang online menggunakan mekanisme PPh final UMKM, wajib pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

7/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Ketentuan perpajakan Indonesia tetap menyediakan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

8/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Opsi pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

9/9 Seorang karyawan melakukan siaran langsung atau live streaming di e-commerce di salah satu toko di kawasan Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kemudian, terhadap penghasilan neto tersebut dapat dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ditambah lagi, apabila ada kredit pajak dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dan juga pajak yang telah dibayar sendiri, PPh yang terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut. Dengan kata lain, hasil akhirnya bisa jadi kurang bayar, nihil, atau bahkan lebih bayar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Add as a preferred
source on Google