Pajak Pedagang Online Berlaku 1 Juli, Begini Simulasi Hitungannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyedia layanan pasar digital alias marketplace akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai 1 Juli. Namun, pihaknya masih menanti penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.
"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, dikutip Rabu (1/7/2026).
Inge melanjutkan sistem di DJP sudah siap menerima untuk diintegrasikan dengan sistem di marketplace. Namun, pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok (hari ini)," lanjutnya.
Saat ini, Inge mengatakan pihaknya tengah menanti hasil keputusan Dirjen Pajak terkait pengumuman pajak e-commerce hari ini.
Jika aturan ini mulai berlaku, lantas bagaimana implementasinya?
Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce akan mengacu pada aturan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak atau pedagang online menggunakan mekanisme PPh final UMKM, wajib pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Mungkin ada pedagang online yang bertanya: Gimana jika omzet saya kecil, apakah saya tetap kena pajak?
Dikutip dari artikel pajak pegawai DJP Zidni Hudan Said Purnomo di situs Ditjen Pajak, dijelaskan bahwa sesuai UU HPP, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini berlaku untuk penghasilan bersih, bukan omzet.
"Dalam skema PPh final UMKM, yang dikenakan pajak adalah omzet, bukan laba. Maka, jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final," tulis Zidni.
Artinya, seller e-commerce tidak wajib membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta. Namun, jika omzet telah melampaui angka tersebut, seluruh omzet akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% hanya atas kelebihannya. Berikut ini simulasi penghitungan pajaknya.
Simulasi penghitungan pajak pedagang di e-commerce:
- Omzet 1 tahun: Rp600 juta
- Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
- Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
- PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000
Meskipun demikian, ketentuan perpajakan Indonesia tetap menyediakan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum. Opsi pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya.
Kemudian, terhadap penghasilan neto tersebut dapat dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ditambah lagi, apabila ada kredit pajak dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dan juga pajak yang telah dibayar sendiri, PPh yang terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut. Dengan kata lain, hasil akhirnya bisa jadi kurang bayar, nihil, atau bahkan lebih bayar.
Dalam hal ini, Zidni menjelaskan NPPN tersebut dianggap sebagai nilai estimasi yang dibakukan negara sebagai representasi biaya usaha yang dikeluarkan wajib pajak. Ketentuan penggunaan NPPN diatur pada Pasal 14 UU PPh jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Opsi kedua, menurut Zidni, wajib pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan mengurangkan biaya usahanya dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto.
"Sama seperti dengan opsi pertama, dalam opsi kedua ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengurangkan penghasilan netonya dengan PTKP. Setelah diperoleh angka PPh terutang, wajib pajak juga dapat mengurangkan kredit pajak yang ada," paparnya.
Apakah Semua Pedagang Wajib Bayar Pajak?
Tidak semuanya. Menurut artikel Zidni, untuk bisa dikenakan PPh final UMKM, seller harus memenuhi dua hal, yakni memiliki omzet di atas Rp500 juta dan tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun untuk wajib pajak orang pribadi; dan belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum.
Jika belum mencapai omzet tersebut, pedagang online bebas dari kewajiban PPh final UMKM. Namun, ada satu hal yang perlu diingat, meskipun tidak dikenai pajak, pedagang online tetap harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan.
(haa/haa) Add
source on Google