Pemangkasan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 8% Tunggu Aturan Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kebijakan penurunan bunga kredit ultra mikro menjadi 8% dari rentang 18-25%. Dia mengatakan kebijakan ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dia berharap kebijakan penurunan bunga kredit ultra mikro ini bisa segera berlaku dalam waktu depan.
"Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujar Airlangga usai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik Finance, Selasa (30/6/2026).
Nantinya, kata Airlangga, kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau (PNM Mekaar) dengan plafon kredit di bawah Rp 15 juta. Sementara, plafon kredit di atas Rp 15 juta, masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," kata Airlangga.
Adapun, untuk merealisasikan kebijakan pemangkasan suku bunga tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 18-25 triliun. "Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp 18 triliun sampai Rp 25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM," tegas Airlangga.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]