Pajak Pedagang Online Dipungut Mulai 1 Juli, Marketplace Siap?

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 30/06/2026 16:07 WIB
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penerapan pajak bagi toko online atau e-commerce yang rencananya akan diumumkan Rabu (1/7/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai 1 Juli besok. Namun, pihaknya masih menanti penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.


"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, Selasa (30/6/2026).

Inge melanjutkan sistem di DJP sudah siap menerima untuk diintegrasikan dengan sistem di marketplace. Namun, pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok," lanjutnya.

Pihaknya juga menanti hasil keputusan Dirjen Pajak terkait pengumuman pajak e-commerce besok.

"Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak ," terangnya.

Sejauh ini, DJP mengaku sudah siap untuk mengumumkan penerapan pajak ini, termasuk dari segi sarana dan prasarananya.

"Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak," ujarnya.

Terkait petunjuk teknisnya, Inge menjawab bahwa sebenarnya sudah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok," pungkasnya.


(chd/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rayakan Iduladha, Menkeu Purbaya Salat di Masjid DJP