MARKET DATA

Amran Bongkar RI Rugi Rp 600 T Setahun Gegara Under Invoicing Sawit

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
30 June 2026 16:05
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Martysari RIzky)
Foto: (CNBC Indonesia/Martysari RIzky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap praktik under invoicing pada ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) telah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga Rp500-600 triliun per tahun.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan agar tata kelola ekspor dilakukan melalui satu pintu, dalam hal ini melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Amran menyampaikan data yang menunjukkan praktik under invoicing ekspor terjadi selama 34 tahun atau periode 1991-2024. Berdasarkan data yang dipaparkannya, nilai kumulatif under invoicing mencapai sekitar US$908 miliar.

Amran mengatakan praktik tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah sangat besar, terutama dari komoditas sawit.

"Kemarin Bapak Presiden perintahkan, ini ada permainan, Bapak Presiden perintahkan satu pintu. Kenapa? Ada under-invoicing," kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia kemudian menjelaskan adanya kejanggalan pada pembentukan harga sawit. Menurutnya, ketika harga CPO dunia meningkat, harga tandan buah segar (TBS) di dalam negeri justru turun.

"Ini harga dunia CPO itu Rp27.000 per kg. Kemudian dolar naik ke Rp18.000 atau Rp17.000 (per US$), itu naik 10% menguat. Harusnya TBS naik, tapi harga TBS turun. Ini nggak masuk akal, dan kami panggil, jangan you permainkan negaramu," jelasnya.

Amran menjelaskan, under invoicing dilakukan dengan mencatat nilai ekspor lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya di negara tujuan, meski transaksi dilakukan antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha. Praktik tersebut, kata dia, membuat kewajiban pajak menjadi jauh lebih kecil.

"Under-invoicing artinya ini beli Rp14.000 per kg, di sana dijual Rp27.000 per kg, padahal perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak selama 34 tahun itu Rp15.000 triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN. Ini yang dimaksud Bapak Presiden," terang dia.

Menurut Amran, apabila praktik tersebut dihentikan dan ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan dengan harga sebenarnya, maka penerimaan negara dari komoditas sawit bisa meningkat signifikan.

"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya? Bisa dua kali lipat. Itu kita kehilangan peluang Rp500-600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita, satu tahun. Kalau sepuluh tahun? Itu Rp6.000 triliun, baru sawit. Dan ini hasil anak bangsa," pungkasnya.

(wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Perusahaan CPO Terlibat Under Invoicing, Wamentan Bilang Begini


Most Popular
Features