DJP Bakal Kaji Ulang Pajak JHT, Batas Rp50 Juta Bisa Berubah

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 30/06/2026 15:50 WIB
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang melakukan evaluasi terhadap ketentuan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk kemungkinan penyesuaian batas saldo yang saat ini mendapat fasilitas pajak 0%, yakni sebesar Rp50 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam karena menyangkut aturan yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).


"Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026).

Menurut Inge, evaluasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kenaikan ambang batas saldo yang mendapat fasilitas pajak hingga kemungkinan perubahan tarif pajak yang dikenakan pada pencairan JHT.

Namun, ia menegaskan arah kebijakan nantinya akan bergantung pada hasil kajian serta masukan yang disampaikan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menginvestigasi protes para buruh soal pajak yang dikenakan pada JHT.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Dia berjanji akan melakukan investigasi mendalam.

"Dan kita akan cek, itu kan sampe Rp 50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar diatas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," kata Purbaya selepas rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).

Purbaya menegaskan kembali bahwa Kementerian Keuangan akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.

"Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya," tegas Purbaya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal sebelumnya menegaskan dirinya akan menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan PPh pasal 21 yang bersifat final.

"Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Purbaya Rapat Mendadak dengan Pejabat Kemenkeu