MARKET DATA

Rancangan Awal RAPBN 2027, Begini Arah Kebijakan Subsidi BBM-Listrik

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
30 June 2026 08:20
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) penyusunan rancangan awal RAPBN 2027 di Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati sejumlah kebijakan subsidi untuk tahun depan.

Panja yang terdiri dari pemerintah dan para anggota dewan lintas komisi di DPR itu memastikan, kebijakan reformasi subsidi terus dilakukan dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas penyaluran, hingga transparansi dan akuntabilitas nya.

"Dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN, daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional," sebagaimana dikutip dari dokumen laporan panja, Selasa (30/6/2026).

Adapun arah kebijakan subsidi energi pada 2027 yang telah disepakati panja sebagai berikut:

1. Kebijakan Subsidi BBM dan LPG Tabung 3kg

a. Melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah.

Kebijakan ini disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan, serta memastikan alokasi pasokan minyak tanah dan distribusi khusus di daerah-daerah yang belum mengalami migrasi dari minyak tanah ke gas secara efektif dan merata. Dalam menetapkan besaran subsidi tetap Solar, Pemerintah mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya ICP dan nilai tukar Rupiah.

b. Melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran.

Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya. Dalam rangka memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

c. Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.

Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG Tabung 3kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

2. Kebijakan Subsidi Listrik

a. Memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak.

Golongan pelanggan yang berhak dikelompokkan ke dalam golongan Rumah Tangga, bisnis dan industri kecil, golongan Pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi sesuai regulasi yang berlaku dan juga dengan melihat status kesejahteraan masyarakat.

b. Subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan sesuai dengan data terpadu (DTSEN)

Kebijakan ini disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi diberikan kepada Rumah Tangga yang berhak.

c. Mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi dampak emisi melalui penerapan pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dilakukan khususnya dengan transisi energi dari pemanfaatan energi yang berbasis fosil menuju EBT. Kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek khususnya kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran MBG Dinilai Terlalu Besar, BGN Siap Hitung Ulang


Most Popular
Features