Purbaya Ingatkan Ditjen Pajak, Jangan Ribut Soal Restitusi!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 29/06/2026 09:15 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Update, CNBC Indonesia, Rabu (24/06/2026). (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memunculkan kegaduhan terkait permasalahan restitusi. Dia mengancam akan melakukan pemeriksaan jika ada keributan terkait restitusi kembali muncul.

"Jangan main-main. Jangan bikin ribut di luar. Orang kalau restitusinya lebih sedikit, ribut di luar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tegas Purbaya dalam media briefing Jumat lalu (26/6/2026).


Adapun, hal ini bermula, ketika Purbaya menerima keluhan perihal lambannya restitusi pajak dari pengusaha. Dia mengaku heran dengan isu tersebut, karena faktanya angka restitusi pajak dalam empat bulan pertama pada tahun ini, yakni Januari-April 2026 telah mencapai Rp 160 triliun. Ini setara dengan nilai restitusi sembilan bulan pada periode 2025.

"Itu enggak betul (bahwa ada restitusi ditahan), karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama," kaya Purbaya/

Dia menduga isu soal restitusi yang diperketat pada periode awal tahun sebetulnya juga dipermainkan oleh oknum petugas pajak dengan kalangan pengusaha, supaya pemerintah tidak mengganggu urusan pengembalian lebih bayar pajak itu.

"Mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak meributkan supaya restitusinya yang cepat, supaya orang pajak dapat lagi, kira-kira itu. Terus ke saya bilang restitusi itu baik, gini..gini.. karena dengan begini maka macet," ungkapnya.

Sebelumnya, Purbaya terus mewanti-wanti kebocoran dalam pembayaran restitusi pajak. Pasalnya sepanjang tahun 2025 pembayaran restitusi pajak mencapai Rp 361,5 triliun pada 2025 atau meningkat tajam 35,9% dari tahun sebelumnya.

Maka dari itu, pemerintah menerbitkan tata cara terbaru pembayaran restitusi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026.

Aturan Baru Tata Cara Restitusi Pajak

Seperti yang diketahui, Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama yang diberikan pengembalian pendahuluan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang didasarkan pada batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.

Untuk wajib pajak badan, peluang ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, yang juga berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal yang sama.

Sementara untuk pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.

Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mencakup berbagai entitas bisnis strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, hingga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat.

Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.

Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, yakni permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.

Untuk pencairannya pajak penghasilan atau PPh, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. PMK ini menegaskan jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.

Dalam beleid ini, wajib pajak skala kecil, baik orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Sebut APBN Kuat Tanggung Subsidi Energi Saat Perang