MARKET DATA

Total 6.500 Pekerja di 2 Perusahaan RI Ini Terancam Kena PHK Massal

Wiji Nur Hayat,  CNBC Indonesia
27 June 2026 20:30
Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. (Photo by DIKA / AFP)
Foto: Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. (Photo by DIKA / AFP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah bersama serikat buruh tengah melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global akibat perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa hasil kunjungan lapangan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta menunjukkan adanya dampak nyata dari perang yang berkepanjangan.

"Hasil temuan tersebut memang benar. Akibat perang Iran melawan Amerika dan Israel yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dunia, sangat mempengaruhi perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun," jelas dia dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (27/6/2026).

Salah satu perusahaan yang dikunjungi adalah PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur. Said Iqbal datang langsung ke lokasi didampingi FSPMI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, dan Sekretaris Daerah Mojokerto.

"Kami datang ke pabrik yang sudah berhenti beroperasi dan bertemu langsung dengan para buruh. Ditemukan ada potensi ancaman PHK terhadap 2.500 pekerja," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan utama berasal dari dana modal kerja perusahaan yang tersimpan di bank yang telah dilikuidasi oleh LPS.

"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," ujarnya.

Ia juga menemukan dampak ekonomi yang meluas hingga ke masyarakat sekitar.

"Saya mendatangi pasar di dekat PT Pakerin dan banyak kios yang tutup. Ini membuktikan bahwa ketika perusahaan berhenti beroperasi, bukan hanya buruh yang terdampak, tetapi juga perekonomian masyarakat sekitar," kata Said Iqbal.

Untuk kasus ini, beberapa langkah mitigasi telah dilakukan.

"Pertama, berkoordinasi dengan Dirjen PHI Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan apabila terjadi PHK, seluruh hak buruh dan upah berjalan dibayarkan melalui rekening penampungan khusus agar tidak masuk ke rekening perusahaan yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk kepentingan lain."

"Kedua, saya melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan menembuskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI agar memanggil LPS guna menyelamatkan hak-hak pekerja," lanjutnya.

Bukan hanya itu, di Jawa Barat, Said Iqbal menemukan potensi ancaman PHK terhadap sekitar 4.000 pekerja di PT Fengtai, Kabupaten Bandung.

"Informasi awal yang kami terima dari serikat buruh dan rekan-rekan wartawan menyebutkan ada sekitar 4.000 pekerja yang berpotensi terkena dampak. Mereka saat ini dirumahkan, belum di-PHK," jelasnya.

Berdasarkan temuan awal, terdapat dua penyebab utama. Pertama, order sepatu Nike di PT Fengtai telah selesai dan belum ada kepastian order berikutnya. Kedua, terdapat keterlambatan pasokan bahan baku akibat situasi perang yang membuat distribusi dialihkan ke pemasok lain. Said Iqbal menyatakan akan turun langsung ke PT Fengtai di Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung.

Beberapa langkah mitigasi yang akan dilakukan antara lain:

  1. Pemerintah membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan, termasuk memanfaatkan mekanisme code of conduct yang dimiliki perusahaan multinasional seperti Nike, Adidas, dan Uniqlo.
  2. Pemerintah bersama serikat buruh akan meminta perusahaan, termasuk menyurati Nike, agar memperpanjang dan menambah order di PT Fengtai.
  3. Melaporkan kepada Presiden terkait kemungkinan pemberian relaksasi pajak kepada perusahaan agar aktivitas produksi tetap berjalan dan ribuan pekerja dapat kembali bekerja.
  4. Selama proses mitigasi berlangsung, seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi.

"Empat ribu karyawan tidak boleh kehilangan hak-haknya. Upah harus tetap dibayar penuh karena ada informasi bahwa pekerja yang dirumahkan hanya dibayar 50%," tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan perusahaan.

"Kita tidak sedang mengoreksi kesalahan perusahaan, tetapi ingin membantu perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap didapat. Tujuannya adalah tidak ada PHK," tutupnya.

(wur/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aksi Sigap Pemerintahan Prabowo Antisipasi PHK Massal Besar-besaran


Most Popular
Features