Purbaya Geram Soal 43 Kontainer Balpres, Mau Hukum Pemilik Kapal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 'mengincar' pemilik kapal untuk dihukum dalam kasus impor baju bekas yang ditemui di Tanjung Priok, Jakarta dan Kalimantan Barat.
Purbaya mengaku tengah mempelajari ketentuan hukum agar bisa menahan kapal hingga pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan impor baju bekas yang merupakan kegiatan dilarang hukum.
"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal, atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan yang terlibat dalam kegiatan seperti ini (impor baju bekas)," katanya saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6/2026).
Purbaya menegaskan akan memberikan hukuman lebih berat dan ketat saat ini.
Dirinya memberikan contoh dalam penegakkan hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Saat ini, jika ada pelaku rokok ilegal, tidak hanya supir saja yang ditahan, namun truk pengangkut juga ikut ditahan.
Selain itu, dilakukan penyelidikan hingga pengirim rokok ilegal tersebut.
Hal yang sama akan dilakukan Purbaya untuk kasus impor ilegal yang ditemukan di pelabuhan di seluruh Indonesia.
"Di darat tuh kalau ada yang produsen, penjual, pelaku, ilegal rokok, yang ditahan rokoknya aja, mobilnya lepas, supirnya lepas. Sekarang saya tahan mobilnya sama supirnya juga untuk menumbuhkan efek jera. Di sini (kasus impor baju bekas) juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," ujarnya.
Tak hanya kapal dan pemilik kapal, Purbaya juga akan kejar hingga importir baju bekas itu agar bisa dipidana dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
"Nanti untuk importirnya akan kita periksa lebih lanjut, bersama dengan pihak kepolisian ya. Polda Metro akan meneruskan proses penyidikan dan pidananya. Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja," imbuhnya.
"Hukumannya akan semakin kuat ke depan," sambung Purbaya.
Menteri Keuangan tersebut juga mengatakan bahwa penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan oleh bea cukai berjalan secara aktif dan terukur.
"Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan," imbau Purbaya.
(haa/haa) Add
source on Google