Purbaya Siapkan Dana Insentif Daerah 2027, Pemda Penuhi Syarat Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyiapkan dana insentif fiskal (DIF) untuk tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah (pemda).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan, untuk besaran anggarannya masih disiapkan, mempertimbangkan pagu anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dirancang dalam RAPBN 2027.
Adapun rancangan anggaran TKD untuk 2027 berkisar antara 2,55% dari produk domestik bruto (PDB) hingga 2,79% dari PDB. Sedangkan pada 2026 anggaran TKD setara dengan 2,69% PDB.
Untuk dana insentif fiskal nya, dalam UU APBN 2026 ialah senilai Rp 1,8 triliun. Nilai itu turun sekitar 70% dibanding alokasi dana insentif fiskal yang telah termuat dalam UU APBN 2025 sebesar Rp 6 triliun.
"Kebijakan dana insentif fiskal tentunya kita menyesuaikan pagu yang ada selama ini di 2026-2027," kata Askolani saat rapat kerja kebijakan TKD dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027 dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Askolani mengatakan, kebijakan dana insentif fiskal 2027 masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni ditujukan untuk menciptakan kompetisi antardaerah untuk meningkatkan kinerja dalam mendukung prioritas nasional.
Lalu, mempertajam indikator penilaian kinerja pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir ialah untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait pengelolaan dana insentif fiskal melalui diseminasi ataupun edukasi, hingga bimbingan teknis kepada pemda.
"Untuk kinerja pemda yang kita apresiasi tentunya kita akan tetap mendukung memberikan insentif sehingga pemda berlomba-lomba untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan APBD yang lebih baik," ucap Askolani.
"Sehingga dari situ kita akan mengarahkan untuk beri insentif tambahan dalam pelaksanaan APBD dan APBN 2027 yang sama juga akan kami lakukan saat 2026," paparnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan dana insentif daerah pada 2027 masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pemda harus mampu menurunkan kemiskinan melalui kebijakan APBD nya, menurunkan prevalensi stunting, peningkatan investasi, pengendalian inflasi, serta sasaran lain sesuai program kerja prioritas nasional (PKPN).
(arj/arj) Add
source on Google