Tok! PPN DTP Tiket Pesawat Diperpanjang hingga 5 Juli 2026

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 22/06/2026 06:55 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Hal ini dipaparkan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Sabtu lalu (20/6/2026).

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.


Adapun, insentif PPN DTP bukan hal baru. Pada April lalu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP dalam tiket pesawat. Insentif ini akan habis hingga esok, Selasa, 23 Juni 2026. Insentif yang diberikan dalam rangka meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan tajam biaya bahan bakar avtur yang ikut terdorong tren energi global, sebelumnya ditetapkan berlaku hanya untuk 60 hari terhitung sejak 25 April 2026.

Dalam kebijakan PPN DTP sebelumnya, pemerintah mencoba menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara tanpa harus menanggung beban kenaikan harga yang terlalu tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik ditekan di kisaran 9% hingga 13%.

Selain tiket pesawat, Dudy menegaskan pemerintah juga merilis kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30% untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, diskon 30% untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026, diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Menhub Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan. 


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR & Menkeu Sepakati Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027