Barang-barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan, Ada 'Harta Karun' Ini

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Jumat, 19/06/2026 15:00 WIB
Foto: Penampakan Hotel Sultan H+1 usai diambil alih negara, Jumat (19/6/2026). (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pemindahan barang dari eks Hotel Sultan ke gudang Cikarang, Jawa Barat akan dimulai besok, Sabtu (20/6/2026). Pemindahan tersebut juga mencakup barang-barang mewah peninggalan properti yang dulunya dikelola oleh PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo.

Asal tahu saja, di salah satu lantai bangunan eks Hotel Sultan terdapat 6 unit Grand Piano. Rencananya, barang mewah tersebut akan ikut dipindahkan bersamaan dengan barang lainnya ke gudang di kawasan Cikarang.

"Ya betul. Nanti termasuk grand piano juga termasuk yang akan dipindahkan. Untuk itu nanti mover tentu sudah berkoordinasi dengan vendornya, kalau enggak salah Yamaha ya. Jadi mereka akan minta bantuan dengan vendor tersebut untuk membongkar. Jadi tetap proses pemindahan barang itu dapat dilakukan dengan proper dan aman," ungkap Kepala Divisi Akuntansi PPKGBK, Afrizal Prasetyo Hananto kepada wartawan di Blok 15 Kompleks GBK, Jumat (19/6/2026).


Dia melanjutkan, sebagian besar barang yang akan diangkut atau diambil dari bangunan Hotel Sultan adalah furniture dan fixture. Nantinya, barang tersebut akan dimasukan ke gudang yang telah disiapkan.

"Intinya itu barang-barang tersebut tidak mengganggu operasional dari bangunan ini. Ketika barang-barang itu mengganggu operasional itu tidak kami ambil atau tidak dipindahkan. Contoh seperti AC atau lampu itu yang menunjang operasional itu tetap ada di bangunan ini," tegas Afrizal.

Penampakan Hotel Sultan H+1 usai diambil alih negara, Jumat (19/6/2026). (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia) Foto: Penampakan Hotel Sultan H+1 usai diambil alih negara, Jumat (19/6/2026). (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)

Sementara itu, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto menjelaskan, jika barang-barang tersebut sudah dalam kondisi siap, maka akan segera dikirim ke gudang yang telah ditentukan. Targetnya, pemindahan barang tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.

Terkait pengiriman tersebut, lanjut dia, PPKGBK tengah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polri dan tim mover. Pergerakan truk juga sudah ditentukan secara matang dan tentu tidak akan mengganggu arus lalu lintas di sekitar area eks kawasan Hotel Sultan. Dari situ, diharapkan seluruh bangunan di kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan bakal kosong.

Dirinya menjabarkan, pemindahan barang akan dimulai sejak pagi di esok hari untuk keperluan packaging dan moving. PPKGBK juga akan melihat jadwal para movers terkait ketersediaannya untuk segera mengangkut dan mengirim barang-barang tersebut.

Kharis menyebutkan, terkait proses pemindahan barang bergerak yang tidak melekat dengan bangunan, maka akan disesuaikan dengan amar putusan pengadilan. Tim mover dipercaya sudah memiliki keahlian khusus untuk melakukan packaging dan penyimpanan barang sesuai prosedur. Mengacu pada putusan pengadilan, penyimpanan tersebut akan dilakukan dengan sebaik mungkin sesuai ketentuan, yaitu selama enam bulan.

"Berkaitan dengan jenis-jenis barang bergerak, karakter dari barang-barang bergeraknya itu nanti mover sudah memiliki keahlian khusus untuk melakukan packaging dan penyimpanan dan tentu sesuai dengan perintah pengadilan," tandas dia.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh - AS Iran Resmi Teken MOU Damai Perang