Hotel Sultan Dikosongkan, Barang-barang Dikemas & Dipindah ke Cikarang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto memastikan proses eksekusi bangunan eks Hotel Sultan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Kamis (18/6/2026). Untuk itu, barang-barang bergerak yang ada di seluruh bangunan eks Hotel Sultan sudah diserahkan dan akan disimpan oleh pemohon eksekusi, yakni Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGBK.
"Jadi hari ini akan dimulai proses penyimpanan barang-barang bergerak di tempat yang sudah ditentukan oleh pengadilan dengan melakukan proses labeling dulu dari para mover yang telah ditunjuk untuk melakukan itu dan hari ini baru dilaksanakan proses pendataan atau labeling dan packaging dari para mover," ungkap Kharis kepada Wartawan di Blok 15 Kompleks GBK, Jumat (19/6/2026).
Dirinya bilang, barang-barang yang berada di Hotel Sultan akan mulai diangkut pada Sabtu (20/6/2026) besok. Hingga saat ini, petugas pemindahan barang sedang melakukan pelabelan (labeling) dan pendataan di dalam masing-masing gedung, sehingga skrining masih di dalam eks bangunan Hotel Sultan masih tetap dilakukan. Dengan kata lain, proses pemindahan barang-barang bergerak tersebut belum dilakukan hari ini (19/6/2026).
Rencananya, jika barang-barang ini sudah dalam kondisi siap, maka akan segera dikirim ke gudang di kawasan Kabupaten Bekasi, tepatnya Cikarang. Targetnya, pemindahan barang tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
"Gudangnya ada di Cikarang, dua gudang dalam satu kabupaten yang sama di Bekasi," jelasnya.
Terkait pengiriman tersebut, PPKGBK sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polri termasuk dengan tim mover. Pergerakan truk juga sudah ditentukan secara matang dan tentu tidak akan mengganggu arus lalu lintas di sekitar area eks kawasan Hotel Sultan. Alhasil, diharapkan seluruh bangunan di kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan bakal kosong.
Dirinya menjabarkan, pemindahan barang akan dimulai sejak pagi di esok hari untuk keperluan packaging dan moving. PPKGBK juga akan melihat jadwal para movers terkait ketersediaannya untuk segera mengangkut dan mengirim barang-barang tersebut.
Kharis menyebutkan, terkait proses pemindahan barang bergerak yang tidak melekat dengan bangunan, maka akan dengan amar putusan pengadilan. Tim mover dipercaya sudah memiliki keahlian khusus untuk melakukan packaging dan penyimpanan barang sesuai prosedur. Mengacu pada putusan pengadilan, penyimpanan tersebut akan dilakukan dengan sebaik mungkin sesuai ketentuan, yaitu selama enam bulan.
Bersamaan dengan itu, Kepala Divisi Akuntansi PPKGBK, Afrizal Prasetyo Hananto menuturkan, sebagian besar barang yang akan diangkut atau diambil dari bangunan Hotel Sultan adalah furniture dan fixture. Nantinya, barang tersebut akan dimasukan ke gudang yang telah disiapkan.
"Intinya itu barang-barang tersebut tidak mengganggu operasional dari bangunan ini. Ketika barang-barang itu mengganggu operasional itu tidak kami ambil atau tidak dipindahkan. Contoh seperti AC atau lampu itu yang menunjang operasional itu tetap ada di bangunan ini," tegas Afrizal.
Dia menambahkan, Grand Piano yang ada di dalam eks bangunan Hotel Sultan juga akan dipindahkan. Untuk itu, pihak mover sudah berkoordinasi dengan vendor Grand Piano tersebut, yakni Yamaha.
Dalam hal ini, pihak mover akan minta bantuan dengan vendor tersebut untuk membongkar Grand Piano dari bangunan Hotel Sultan. Proses pemindahan barang tersebut dipastikan tetap mengutamakan keamanan.
(wur) Add
source on Google