Terlibat Kasus Pajak, DJP Sita Uang Tunai Rp2 M dari Perusahaan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) menyita aset PT GR berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar.
Penyebabnya, perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen.
"Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen," dikutip dari siaran pers DJP, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kanwil DJP Jakarta Pusat memastikan, tindakan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan, menegakkan kepatuhan, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," tegas Ditjen Pajak,
Pelaksanaan penyitaan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat dan berlangsung dengan tertib, aman, serta sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela dari seluruh wajib pajak," sebagaimana tertera dalam siaran pers Ditjen Pajak.
(arj/arj) Add
source on Google