MARKET DATA

Penjelasan Kemenkes Soal Aturan Bungkus Rokok Bakal Dibuat Seragam

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
16 June 2026 12:15
Pedagang menata rokok di warung eceran di Warung Dua Saudara Pejaten, Jakarta, Rabu, (26/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan Rokok Murah (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan bakal menyeragamkan bungkus rokok. Hal ini jadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

Aturan itu akan membuat standarisasi kemasan atau plain packaging, yakni dengan menyamakan warna kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Diharapkan langkah ini bisa mengurangi daya tarik produk, khususnya anak dan remaja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Andi Saguni menjelaskan kemasan rokok dan rokok elektronik tidak hanya jadi wadah produk saja. Namun juga menjadi media promosi untuk menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya mereka yang berusia muda.

Dia mengatakan aturan itu bukan melarang produk yang legal, melainkan membuat visual bungkus rokok menjadi tidak menarik bagi konsumen.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Rancangan RPMK ini mengatur kemasan produk akan menggunakan warna yang seragam. Sementara untuk identitas merek dan font sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk gambar peringatan kesehatan tetap dicantumkan dengan jelas. Jadi masyarakat mendapatkan informasi mengenai risiko kesehatan.

Mengutip berbagai studi internasional, dr. Andi mengatakan penerapan plain packaging dinilai efektif menurunkan daya tarik produk. Selain itu juga meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan dan mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Berdasarkan data, prevelansi perokok anak di tanah air masih menjadi tantangan serius. Pemerintah terus melakukan upaya dengan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau untuk mewujudkan generasi lebih sehat dan produktif.

Rancangan Peraturan Menkes yang baru menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah juga mengatur standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

RPMK yang tengah disusun itu juga mengatur masa penyesuaian implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik bertambah paling lama 12 bulan.

(ven/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Layanan, Kemenkes Siap Kelola Tenaga Kesehatan dengan Maksimal


Most Popular
Features