Aturan Ini Bisa Jadi Keseimbangan: Kemudahan dan Keadilan Pajak UMKM
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20/2026) tentang Perubahan atas PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 22 April 2026. Perubahan skema PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut bertujuan mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung bisnis yang sehat, mendorong partisipasi ekonomi formal, sekaligus menutup celah penghindaran pajak.
Sejatinya, pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu telah diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 PP Nomor 55/2022. Inti dari pengaturan beleid tersebut adalah pemberlakuan tarif PPh Final UMKM 0,5% hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maksimum Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari peredaran (omzet) bruto selamanya.
Adapun wajib pajak badan berbentuk koperasi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0.5% dari omzet bruto dengan jangka waktu paling lama empat tahun sejak terdaftar.
Sementara itu, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), firma, dan badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDesMa) tidak dapat menikmati tarif tersebut. Mengakomodasi masa transisi, PP Nomor 20/2026 memberikan kelonggaran bagi entitas-entitas tersebut untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga jangka waktu penggunaannya berakhir.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Dit. P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Didik Yandiawan menyebut PP Nomor 20/2026 merupakan paket kebijakan ekonomi untuk insentif bagi UMKM. Di dalamnya, terdapat pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan peredaran bruto tertentu untuk memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
"Selaras dengan standard internasional, beleid tersebut menyisipkan Pasal 20A yang mengatur secara eksplisit mengenai larangan pembebanan biaya suap kepada pejabat publik secara eksplisit. Langkah ini sejalan dengan praktik global, serta mendukung proses keanggotaan Indonesia pada OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development)," ungkap Didik dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Dia menegaskan, langkah pengetatan diambil demi meminimalkan celah penghindaran pajak yang dilakukan oleh korporasi.
"Memang benar, bahwa tidak semua CV, PT, firma, BUMDes/BUMDesma memiliki usaha berskala besar. Namun, sejak berlakunya PPh Final UMKM yang dirintis melalui PP Nomor 46/2013, PP Nomor 23/2018, hingga PP Nomor 55/2022, tujuan yang dikehendaki oleh pemerintah urung tergapai," tambahnya.
UMKM yang seharusnya naik kelas dan beralih menggunakan tarif PPh Badan, ternyata menempuh sejumlah upaya penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm-splitting) dan menahan omzet (bunching).
Dia memaparkan beberapa modus yang kerap digunakan, antara lain mendirikan entitas badan hukum baru dengan tujuan memecah omzet bruto. Sebagai contoh, PT A pada tahun kedua beromzet melebihi RP 4,8 miliar setahun.
"Agar tidak dikenai tarif PPh Badan, pemilik PT A menempuh penghindaran pajak dengan membentuk PT B, agar PT A dan PT B tetap memiliki omzet bruto yang memenuhi syarat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final UMKM," kata Didik.
Didik menegaskan upaya tersebut menyimpang dari Teori Keadilan dari John Rawls. Dalam ruang publik, banyak PT, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma yang khawatir mengenai pergeseran penerapan tarif tersebut.
"Faktanya, tarif PPh Final UMKM 0,5% dikalikan dengan omzet bruto tanpa mempertimbangkan kondisi margin serta kondisi laporan laba-rugi fiskal wajib pajak. Padahal, dengan PP Nomor 20/2026, jika entitas tersebut mengalami kerugian fiskal, maka tidak perlu membayar PPh Badan," jelas dia.
Menilik sejarah penerapan tarif PPh Badan di Indonesia, pemajakan atas laba bersih fiskal pernah mengalami perubahan tarif dari masa ke masa. Selama 2009 s.d. 2019, tarif PPh Badan pernah berlaku sebesar 28% dari penghasilan kena pajak. Setelah reformasi perpajakan melalui penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarifnya turun menjadi 22% dari penghasilan kena pajak.
Lebih lanjut, PT, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar. Artinya, tarifnya setara dengan 11%.
Selain hal-hal tersebut, PP Nomor 20/2026 menegaskan sejumlah aspek. Pertama, profesi pekerjaan bebas tetap tidak dapat memanfaatkan PPh final melalui perseroan perorangan (Pasal 57 ayat (2)).
Kedua, omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan yang didirikannya digabung melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka fasilitas PPh final tidak dapat digunakan lagi (Pasal 57 ayat (2) huruf e dan ayat (4)). Ketiga, omzet suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dihitung secara gabungan untuk menetukan kelayakan penggunaan PPh final UMKM. Ketentuan serupa juga berlaku terhadap penghasilan anak yang belum dewasa (Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3)).
Pasal tersebut memberikan petunjuk berupa langkah konkret menghitung estimasi total peredaran bruto gabungan, baik dari usaha sendiri, usaha pasangan, penghasilan anak belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan yang dimiliki pada tahun pajak 2026.
"Apabila penghasilan bruto mendekati atau bahkan melampaui Rp4,8 miliar, wajib pajak orang pribadi dapat berkonsultasi dengan kantor pajak terdaftar untuk menggunakan penghitungan PPh sesuai regulasi," lanjut Didik.
Keempat, koperasi hanya mendapatkan fasilitas PPh final selama empat tahun (Pasal 57 ayat (2) huruf f). Kelima, Perpanjangan masa berlaku PPh final bagi UMKM, yaitu pajak orang pribadi hingga 2026 dam koperasi hingga 2029, berlaku bagi yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar (Pasal II angka 1 huruf a dan b).
"Ada satu hal yang tak kalah penting. PP Nomor 20/2026 mendorong pelaku usaha agar disiplin menjalankan pembukuan. Melalui pembukuan taat azas dan akuntabel, pelaku usaha dapat mengetahui akurasi kondisi perusahaan, mengevaluasi pendapatan dan biaya usaha, serta membantu manajemen dalam pengambilan keputusan bisnis secara lebih terukur," kata Didik.
"Oleh karena itu, masa transisi ini seharusnya menjadi momentum ideal bagi UMKM untuk berbenah sekaligus mempersiapkan diri agar mampu menerapkan PP Nomor 20/2026 secara kafah," pungkas dia.
source on Google [Gambas:Video CNBC]