Ngadu ke Purbaya, Produsen Getah Pinus Sulit Dapat Izin Usaha
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali menggelar sidang debottlenecking pada Kamis (11/6/2026), di mana hari ini merupakan sidang debottlenecking yang ke-11.
Pada agenda sidang pertama, kali ini Satgas P2SP menerima laporan dari dua perusahaan terkait izin pemanfaatan hutan. Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai, yang berada di Aceh.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Satgas P2SP, Satya Bhakti Parikesit meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai, di mana kedua perusahaan sudah mengajukan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023.
Namun, pengajuan tersebut terpaksa terhenti karena ada perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2023. Perusahaan terkait juga telah melengkapi dokumen yang diminta, namun proses penyesuaian tersebut mandek lantaran PKS PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari telah berakhir.
"Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupi lah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan," kata Satya dalam sidang debottlenecking, Kamis (11/6/2026).
Satya menjelaskan, peralihan kebijakan skema kerja sama dari PKS dan PBPH yang menghambat operasional PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari. Ia pun meminta Kemenhut untuk terus melanjutkan proses penyesuaian kerja sama mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan perusahaan terkait.
"Kita akan tetap ngikutin aturan yang memang berlaku yang memang sudah dipakai. Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin aturan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa, Kepmen Kehutanan buktinya apa, itu yang diikuti. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berarti konteksnya perpanjangan. Kalau konteksnya sudah PBPH yang baru, ya konteksnya PBPH yang baru," pungkasnya.
Adapun imbasnya tak kunjung rampungnya izin tersebut, kedua perusahaan ini terpaksa untuk menghentikan sementara ekspor produk turunan getah pinus. Adapun sebelumnya, PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari melakukan ekspor ke 26 negara untuk 12 produk turunan getah pinus dari daerah Aceh.
(chd/haa) Add
source on Google