RI Dirampok! Bumi Dikeruk, Lingkungan Hancur, Dolar Dibawa Kabur

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 11/06/2026 11:10 WIB
Foto: infografis/Daftar Konglomerat yang Makin Tajir Gegara Batu Bara/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom senior dan juga mantan Menteri Ekonomi Fuad Bawazier berpandangan bahwa Pasal 33 Undang Undang Dasar harus kembali ditegakkan oleh pemerintah jika ingin ekonomi Indonesia bangkit.

Fuad mengatakan selama ini kekayaan alam di Indonesia sudah terlalu banyak dicuri dan dirampas oleh pihak-pihak pencuri yang sangat merugikan Indonesia, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.


"Jadi kalau melalui pemerintah supaya dolarnya masuk pemerintah, ada wujudnya, rupiah menguat," ujarnya pada program KONEKSI CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).

Dirinya memberikan contoh saat era presiden Soeharto menerapkan pasal 33 UUD tersebut, utamanya untuk komoditas minyak dan gas bisa mengoptimalkan cadangan devisa.

Begitu juga misalnya di luar negeri, seperti Arab Saudi, di mana pengelolaan sumber daya alam dipegang oleh pemerintah dapat mempertebal cadangan devisa sehingga memperkuat nilai tukar riyal terhadap dolar.

Fuad mengatakan bahwa saat ini sudah banyak pencuri yang menggerogoti kekayaan Indonesia.

Hal ini bisa terlihat dari dua indikator kasat mata, yakni pertumbuhan ekonomi dan tax ratio.

Misalnya saja era presiden Jokowi, kata Fuad, di mana mulai menggalakkan tambang dan sawit sebagai pendorong ekonomi, namun hasilnya pertumbuhan ekonomi tetap di 5% dan tax ratio menjadi single digit.

"Karena apa? Mereka nyurinya itu kelewatan juga. Sawit bilangnya sekian juta hektare, nyatanya berlipat sebenarnya. Kalau tambangnya juga, sampai diakui oleh pemerintah, kan ada ribuan tambang ilegal. Tambang ilegalnya begitu banyak. Yang pegang izin pun tambang ilegal juga. Udah lah yang itu hutan lindung, kubat saja gitu," ujarnya.

"Sampai udah berlubang-lubang, kubangan di Kalimantan, kalau kita lihat dari atas, di Sulawesi, Sumatra banjir, itu mereka sudah tidak ada rasa simpati pun kepada Republik Indonesia. Sudah kelewatan."

Namun, meskipun sudah banyak kasus pencurian hingga pemerintah mengakui sudah banyak tambang ilegal, Fuad memandang pemerintah tidak tegas dalam menindak. Hal ini membuat para pencuri tetap berani melakukan tindakan ilegal.

"Salahnya itu satu, kita tidak melakukan penegakan hukum dengan baik. Kalau ada orang salah, diakomodasi," imbuhnya.

Atas alasan itulah Fuad berpandangan bahwa pengelolaan kekayaan kembali kepada pemerintah seperti bunyi butir 2 dan 3 pasal 33 UUD.

Adapun pada pasal ini yang sering dibahas adalah bunyi butir 2 dan 3, yakni:

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


(ras/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Luhut Cs Ingatkan Prabowo Soal Risiko Harga Naik Imbas Dolar Rp18.000