Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik, Para Ahli Beberkan Alasannya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 10/06/2026 16:30 WIB
Foto: Pertamina tegaskan kualitas BBM Pertamax (RON 92) sesuai spesifikasi. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) baik PT Pertamina (Persero) maupun badan usaha swasta lainnya kompak menaikkan harga produk BBM non subsidinya. Khususnya jenis BBM RON 92 seperti Pertamax dan juga RON 95 seperti Pertamax Green 95. Kenaikan harga tersebut berlaku per hari ini, Rabu, 10 Juni 2026.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Nasional menilai kenaikan harga BBM per hari ini tersebut menjadi langkah yang rasional dilakukan oleh perusahaan. Hal itu mengingat harga minyak mentah dunia terus melonjak seiring dengan pelemahan rupiah di tengah eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang terjadi saat ini.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan bahwa secara regulasi, harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan pasar internasional. Penyesuaian harga seharusnya sudah dilakukan sejak harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang menunjukkan tren peningkatan signifikan beberapa bulan lalu.


"Pada dasarnya BBM non subsidi itu kan floating. Jadi ngikutin harga internasional dan semestinya ketika harga ICP sudah meningkat, nah pada dasarnya sebetulnya kalau sudah jauh di atas harga keekonomiannya, nah ini mestinya dinaikkan," ujar Faisal kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/6/2026).

Menurut Faisal, Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang tidak bisa melakukan penyesuaian harga secepat operator swasta, karena adanya pertimbangan fungsi pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO). Namun, ketika selisih harga keekonomian sudah terlalu lebar dan membebani laba perusahaan dalam waktu lama, sehingga perusahaan harus menaikkan harga jual BBM-nya.

"BUMN beda dengan swasta karena kalau swasta pertimbangannya murni profit ya, komersial. Nah, tapi kalau BUMN kan sebagian daripada fungsinya itu kan public service obligation. Nah, jadi tidak seperti swasta yang langsung bereaksi ketika ada penurunan profit atau bahkan mungkin kerugian," tambahnya.

Senada dengan itu, Founder ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menyoroti adanya deviasi harga minyak yang sudah jauh melampaui asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi geopolitik global akibat konflik di Timur Tengah sejak April lalu telah mendorong ICP hingga 40% di atas target pemerintah.

"Terutama karena memang sejak perang itu ya sejak April itu harga minyaknya udah 40% di atas asumsi APBN. Jadi udah deviasinya harga minyaknya 40% lebih dari asumsi yang ditetapkan di APBN. Di situ kan pasti ada selisih yang harus ditanggung oleh pemerintah dan Pertamina," kata Pri Agung.

Lebih lanjut, Pri Agung memaparkan bahwa harga jual Pertamax saat ini sebenarnya masih berada di bawah harga keekonomian yang sesungguhnya. Pihaknya memperhitungkan, pada pergerakan harga minyak dan kurs rupiah yang telah menembus level Rp 18.000, maka harga keekonomian produk RON 92 tersebut idealnya berada di kisaran Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per liter.

"Harga keekonomian kalau tidak disubsidi itu kan sebetulnya dengan posisi harga minyak seperti saat ini dan kurs rupiah itu kan mungkin sekarang ada di kisaran Rp 19 ribu sampai Rp 21 ribu (per liter) tuh. Jadi yang dijual Pertamina untuk RON 92 ini masih di bawah harga keekonomian," tuturnya.

Kenaikan harga tersebut juga diprediksi akan memberikan dampak pada angka inflasi nasional mengingat porsi penggunaan Pertamax sudah mencakup hampir 40% dari total konsumsi BBM. Meski demikian, langkah ini dipandang penting untuk menjaga kesehatan cash flow Pertamina guna memastikan jaminan penyediaan BBM bagi masyarakat luas tetap aman tanpa gangguan operasional.

"Kalau kemudian dipaksa-paksa tetap harus menanggung ya mungkin saja bisa, tapi kalau kemudian penyediaannya terganggu kan malah cost ekonominya maupun politiknya akan jauh lebih besar," tandasnya.

Asal tahu saja, PT Pertamina resmi menaikkan harga dua jenis BBM non subsidi mulai 10 Juni 2026.

Berdasarkan situs PT Pertamina Patra Niaga, Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95) mulai Rabu, 10 Juni 2026.

Di DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax (RON 92) mulai 10 Juni 2026 dibanderol Rp 16.250 per liter, naik Rp 3.950 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.

Sementara harga BBM Pertamax di Pertashop kini dibanderol Rp 16.150 per liter.

Untuk Pertamax Green 95 kini dibanderol Rp 17.000 per liter, naik Rp 4.100 per liter dari sebelumnya dibanderol Rp 12.900 per liter.

Ini merupakan kenaikan harga BBM Pertamax perdana setelah lonjakan harga minyak dunia akibat perang Israel-Iran pecah sejak 28 Februari 2026 lalu. Ketika harga BBM non subsidi lainnya sudah mengalami kenaikan harga sejak 18 April 2026 lalu, harga BBM Pertamax masih belum mengalami penyesuaian harga.

Adapun untuk harga Pertamax Turbo tetap dibanderol Rp 20.750 per liter, tidak berubah, masih sama berlaku sejak 1 Juni 2026.

Sedangkan untuk BBM Solar non subsidi tidak mengalami perubahan, seperti Pertamina DEX dibanderol Rp 24.800 per liter, Dexlite Rp 23.000, sama seperti berlaku sejak 1 Juni 2026.

Sedangkan untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan Solar bersubsidi masih tetap atau tidak mengalami perubahan, masing-masing dibanderol Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.

Dengan perubahan harga pada 10 Juni 2026, artinya ini penyesuaian kali kedua di bulan Juni 2026 untuk harga BBM non subsidi Pertamina, setelah sebelumnya harga baru berlaku per 1 Juni 2026.

Berikut daftar harga BBM di SPBU Pertamina, berlaku mulai 10 Juni 2026:

Solar Subsidi Rp 6.800 per liter, tetap.

Pertalite Rp 10.000 per liter, tetap.

Pertamax (RON 92) Rp 16.250 per liter, naik dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.

Pertamax Green 95 Rp 17.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 12.900 per liter.

Pertamax Turbo Rp 20.750 per liter, tetap.

Dexlite Rp 23.000 per liter, tetap.

Pertamina DEX Rp 24.800 liter, tetap.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Independensi BI & Pemberhentian Gubernur BI di UU P2SK


Related Articles