Bersih-Bersih Usai Krisis, Eks Wakil Menteri Divonis 16 Tahun Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Sri Lanka semakin agresif memburu dan menghukum para tokoh politik yang terlibat korupsi setelah krisis ekonomi besar yang mengguncang negara itu pada 2022. Terbaru, seorang mantan wakil menteri dijatuhi hukuman penjara 16 tahun atas kasus korupsi yang terjadi hampir dua dekade lalu.
Mantan Wakil Menteri Sri Lanka, Sarana Gunawardena, dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun pada Selasa (9/6/2026) setelah dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik. Putusan tersebut menjadi bagian dari kampanye antikorupsi yang semakin intensif dan menyasar tokoh-tokoh politik yang berafiliasi dengan keluarga Rajapaksa, dinasti politik yang pernah mendominasi Sri Lanka selama bertahun-tahun.
Gunawardena merupakan mantan menteri junior yang bertugas pada masa pemerintahan mantan Presiden Mahinda Rajapaksa. Ia menjadi salah satu figur terbaru dari pemerintahan Rajapaksa yang berakhir di balik jeruji besi dalam upaya pembersihan korupsi yang dilakukan pemerintah saat ini.
Dilansir AFP, seorang pejabat pengadilan mengatakan Gunawardena dinyatakan bersalah atas empat dakwaan terpisah. Untuk masing-masing dakwaan, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara yang harus dijalani secara berurutan.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 1,8 juta rupee Sri Lanka kepada Gunawardena.
Kasus yang menjerat Gunawardena berawal dari dugaan penyimpangan keuangan saat ia menjabat hampir dua dekade lalu. Jaksa menuduhnya menerima komisi ilegal dari sejumlah vendor setelah melakukan pembayaran berlebih dalam kontrak penyewaan kendaraan dan bangunan.
Menurut dakwaan, negara mengalami kerugian sebesar 11,5 juta rupee Sri Lanka, yang pada saat itu setara sekitar US$115.000.
Pengadilan Tinggi Sri Lanka menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan tim kuasa hukum Gunawardena. Dalam pertimbangannya, hakim menilai hukuman penjara diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor publik.
Pengadilan menyatakan bahwa hukuman penjara merupakan langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi di kalangan pejabat negara.
Hukuman terhadap Gunawardena menambah daftar panjang mantan pejabat era Rajapaksa yang dipenjara dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, dua mantan menteri yakni Mahindananda Aluthgamage dan Nalin Fernando juga telah dijatuhi hukuman penjara yang panjang, masing-masing antara 20 hingga 25 tahun.
Pemerintah Sri Lanka saat ini memang tengah menjalankan kampanye besar-besaran melawan korupsi yang menargetkan tokoh-tokoh politik, khususnya mereka yang memiliki kedekatan dengan keluarga Rajapaksa.
Keluarga Rajapaksa pernah menjadi kekuatan dominan dalam politik Sri Lanka selama bertahun-tahun. Namun kekuasaan mereka runtuh setelah gelombang demonstrasi besar-besaran pada 2022 yang dipicu krisis ekonomi terburuk dalam sejarah modern negara tersebut.
Saat itu, ribuan warga turun ke jalan menuntut pengunduran diri Presiden Gotabaya Rajapaksa. Demonstran menuding pemerintah melakukan salah urus ekonomi dan membiarkan praktik korupsi merajalela hingga memicu kehancuran ekonomi nasional.
Setelah krisis keuangan yang melumpuhkan negara itu, pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake yang berhaluan kiri mengambil langkah memperkuat kewenangan Komisi Investigasi Dugaan Penyuapan atau Korupsi.
Pemerintah menilai reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi menjadi syarat penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memperbaiki kondisi ekonomi negara.
Banyak kelompok masyarakat yang selama ini menentang Rajapaksa juga menyalahkan korupsi yang mengakar di lembaga-lembaga negara sebagai salah satu penyebab utama krisis ekonomi 2022.
Dorongan untuk memperkuat pemberantasan korupsi juga datang dari komunitas internasional. Program dana talangan senilai US$2,9 miliar dari Dana Moneter Internasional (IMF) mensyaratkan reformasi tata kelola pemerintahan dan tindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran keuangan.
Selain kasus korupsi, otoritas Sri Lanka juga meningkatkan penyelidikan terhadap sejumlah perkara pidana besar yang diduga melibatkan mantan pemimpin politik negara tersebut.
Pekan lalu, pengadilan menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus serangan bom Paskah 2019 yang menewaskan 279 orang.
Dalam perkembangan terpisah, mantan Kepala Intelijen Gotabaya Rajapaksa, Suresh Sallay, saat ini juga telah ditahan.
Ia dituduh menjadi dalang serangan tersebut dengan tujuan menciptakan kekacauan yang dapat membuka jalan bagi kembalinya Gotabaya Rajapaksa ke tampuk kekuasaan.
Sallay membantah tuduhan tersebut.
(luc/luc) Add
source on Google