Mazhab Bagi Hasil Tambang Batal Berubah, Pengusaha Buka Suara

pgr, CNBC Indonesia
Senin, 08/06/2026 17:35 WIB
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada perubahan 'mazhab' dalam kontrak sektor pertambangan. Hal ini sekaligus menjawab rencana perubahan bagi hasil tambang seperti bagi hasil sektor migas gross split.

"Pertama sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden yang menganut gross split hanya pada sketor migas sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil dalam Konfrensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).

"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan. Untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga," tegas Bahlil.


Menanggapi itu, Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Langkah ini dinilai sangat tepat dan krusial untuk menghilangkan issue dan rencana yang dapat megganggu investasi.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari.

Melalui pembatalan skema ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik. Stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.

IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia. "Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," tambah Sari.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rudal Iran Hantam Israel - Rupiah Tertekan PHK Mengintai