MARKET DATA

Bahlil Mau Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas, Ini Saran Ahli

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
07 May 2026 14:55
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan saran kepada pemerintah perihal rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pemerintah sendiri tengah mengkaji skema yang berlaku di sektor minerba agar menyerupai model yang berlaku di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Perlu diketahui, dalam dunia hulu migas, terdapat dua skema kontrak kerja sama, yaitu Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split. Kedua jenis kontrak tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan investor.

Ketua Dewan Penasehat Perhapi Rizal Kasli menyarankan pemerintah untuk lebih mengedepankan skema gross split dalam rencana adopsi tersebut. Dia menilai sistem tersebut jauh lebih menguntungkan bagi negara karena tidak memerlukan prosedur penggantian biaya operasional yang dinilai rumit.

"Pemerintah bisa saja menerapkan kedua skema tersebut di industri pertambangan. Akan menjadi hal yang menarik apabila wacana tersebut ingin digulirkan di industri pertambangan. Namun, disarankan untuk menggunakan skema gross split untuk stabilisasi pendapatan negara di depan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Rizal memaparkan, pada dasarnya industri pertambangan minerba saat ini sudah menjalankan pola yang sangat mirip dengan gross split. Dalam skema yang berlaku, seluruh biaya mulai dari tahap eksplorasi, konstruksi, hingga pengolahan dan penjualan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kontraktor atau perusahaan tambang.

"Dengan skema gross split pemerintah tidak perlu mengontrol pengeluaran kontraktor karena otomatis kontraktor akan melakukan efisiensi biaya dalam operasinya," tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika ingin melirik skema cost recovery atau bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi untuk sektor tambang. Rizal menekankan bahwa sistem tersebut menuntut ketersediaan infrastruktur pengawasan dan badan audit yang sangat kredibel guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.

"Harus ada badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya, validasi dan audit yang harus dilakukan pada saat kontraktor melakukan reimbursement biaya yang dikeluarkan. Kalau tidak akan terjadi kebocoran APBN melalui biaya reimbursement tersebut," paparnya.

Meskipun, pihaknya juga melihat skema yang ada sekarang sebenarnya sudah memberikan kepastian pendapatan bagi negara melalui pajak dan royalti berjenjang. Bahkan, negara bisa menarik royalti hingga angka 28% bagi pemegang izin PKP2B jika harga komoditas seperti batu bara sedang mengalami kenaikan tajam di pasar global.

"Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut," tandasnya.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Batu Bara Domestik Dipangkas, Negara Ini Siap Rebut Pasar RI


Most Popular
Features