Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI, Danantara Pastikan Tak Ganggu Kontrak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria menegaskan, bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumbedaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kontrak yang sudah berjalan.
Dony memastikan, kontrak yang sudah dilakukan oleh para perusahaan ke-3 komoditas itu akan berjalan sebagaimana mestinya. "Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki seluruh perusahaan, akan berjalan sebagaimana yang sudah mereka miliki selama itu tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing," terang Dony dalam Konfrensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Danantara, kata Dony, sedang mendevelopment satu sistem khususnya digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan.
"Jadi gak perlu dikhawatirkan karena kontraknya akan berjalan normal. Kami hanya memastikan sampai dengn nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," ungkap Dony.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.
Atas terbitnya aturan itu, Dony menerangkan, bahwa untuk periode Juni sampai 31 Desember DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal kegiatan ekspor.
"Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi underinvoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki. Kami akan lakukan secraa trasnparan dan akuntable," terang Dony.
(pgr/pgr) Add
source on Google