Kelabui Setoran Pajak Rokok Rp1,8 M, DJP Tangkap Pengurus PT SMS

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 12:05 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah menangkap seorang pengurus PT SMS berinisial S alias TBH karena kedapatan mengakali pungutan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT).

Tersangka kasus tindak pidana perpajakan itu pun telah diserahkan Kanwail DJP Jawa Timur I kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada Selasa (2/6/2026) bersamaan dengan barang bukti. Dengan demikian, proses hukumnya telah memasuki tahap II alias P22.


"Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Adapun modus tersangka S dalam melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT SMS dilakukan saat penebusan pita cukai yang akan direkatkan pada kemasan rokok yang diproduksinya menggunakan formulir CK-1.

Dalam dokumen pemesanan pita cukai (CK-1), terdapat penghitungan jumlah cukai yang dibayar dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT). Tersangka S hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT dari yang seharusnya dibayar atas penebusan pita cukai dalam SPT PPN Masa Januari 2017 s.d. Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur I memastikan, proses hukum ini dilakukan melalui sinergi intensif antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pegawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara," ucap Max.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rayakan Iduladha, Menkeu Purbaya Salat di Masjid DJP