Beda Tukin Pegawai Pajak Terbaru Setelah Skema Hitungan Diubah Purbaya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 11:10 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tata cara penghitungan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi diubah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/2017.

Dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, disebutkan alasan utama pengaturan ulang penghitungan tukin ini dilakukan guna mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.


"Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," dikutip dari bagian menimbang PMK 39/2026, Jumat (4/6/2026).

Adapun, dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, Purbaya masih menetapkan pemberian tukin bagi para pegawai pajak mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Menurut PMK ini, pemberian tukin tetap memperhitungkan status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan; capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai; pemotongan tukin; dan perubahan status kepegawaian masing-masing.

Yang menarik dalam PMK ini, penghitungan tukin terbaru juga mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasari dari realisai penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Bobotnya kini sebesar 50% dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, bobot itu sebesar 40%.

Lalu, perubahan juga dilakukan terkait dengan acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula memiliki bobot sebesar 60% dari parameter kinerja penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.

Selanjutnya, bobot kinerja pendukung penerimaan pajak yang menjadi perhitungan bobot capaian kinerja organisasi juga mengalami perubahan sginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth. Mulanya, bobot untuk kinerja pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40%, dan 40%, namun kini hanya disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak.

Lalu, capaian kinerja pegawai kini didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, tak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana tertera dalam Pasal 10.

Adapun contoh penghitungan tunjangan kinerja terbaru di DJP dijelaskan secara detail dalam lampiran itu. Namun, secara singkat, rumus tukinnya akan menjadi seperti di bawah ini:

Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp13.986.750,00 = Rp15.062.331,08 atau 107,69% dari Rp13.986.750,00.

Bila merujuk contoh sebelumnya, secara nilai mengalami perubahan dibanding PMK sebelumnya, namun dari sisi ukuran ada perbedaan. Berikut ini contoh yang tertera dalam PMK 211/2017:

Tunjangan kinerja = k x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden 1,1000 x {(60% x 96, 15%) + (40% x 97,50%)} x Rp 13.986.750 Rp 14.876.167,43 atau 106,36% dari Rp 13.986.750.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bos Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor