Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Terpisah dari PT DSI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan pembentukan bursa dan komoditas strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di DPR, Kamis (4/6/2026).
Adapun, pembentukan bursa mineral menjadi salah satu amanat dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
"Jadi ini kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa oh mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga sumber daya strategis yang lainnya, itu komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," paparnya saat ditemui di DPR, dikutip Jumat (5/6/2026).
Misbakhun juga memastikan bahwa bursa mineral akan memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dari mekanisme perdagangan komoditas yang saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Berbeda dengan Bapepti. Bapepti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti akan ditarik," katanya.
Dia memastikan Indonesia akan membuat konsep terbaik bursa komoditas. Hal ini karena sudah banyak ditemukan di negara lain dan mereka bisa menjadi acuan Indonesia.
"Di belahan dunia yang lain, itu misalnya komoditas exchange itu seperti apa dan kemudian yang utama bagaimana itu ketemu konsep yang terbaik, dipercaya dan kredibel dan kemudian dijadikan acuan," paparnya.
Adapun, Misbakhun menegaskan nantinya bursa mineral ini akan menjadi entitas yang berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Keduanya dipastikan memiliki fungsi yang berbeda.
"Tapi memang enggak bisa disamakan memang harus dipisah antara bursa mineral dan DSI," tegas Misbakhun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pemerintah akan segera membentuk Bursa Mineral pada tahun ini.
"Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI," kata Purbaya, setelah menghadiri Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).
Nanti ya, bursa mineral ini akan diawasi langsung oleh Dewan Komisioner OJK yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
(haa/haa) Add
source on Google