China Batalkan Kontrak Pembelian Batu Bara dari RI? Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal rumor yang beredar di publik bahwa pembeli dari China menunda hingga membatalkan kontrak pembelian batu bara dari Indonesia. Isu ini terutama karena adanya kebijakan baru Pemerintah Indonesia terkait ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut bahwa pemerintah sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai adanya pembatalan kontrak dari pembeli asal China. Tri menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan harian ekspor tambang.
"Saya kalau sampai sekarang yang terkait dengan China itu sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus apa berapa quantity-nya dan lain sebagainya saya belum dapat informasi," kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Tri memastikan, hingga saat ini belum ada data atau identitas perusahaan tambang spesifik yang melaporkan adanya penundaan atau pembatalan komitmen pembelian dari mitra dagang di luar negeri.
"Kalau kabar malah saya dapatnya dari media malahan. He eh," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy (paduan besi) untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta validitas data ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa kewajiban lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.
Masa transisi menuju implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. Kemudian, pemerintah menargetkan kebijakan ekspor melalui PT DSI ini bisa diimplementasikan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.
Lalu, bagaimana tahapannya?
Dalam masa transisi per 1 Juni 2026, para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas perdagangan internasional secara mandiri namun wajib menyinkronkan data transaksinya kepada negara. Proses pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0 guna memastikan validitas data sebelum masuk ke tahap implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," papar Airlangga.
Penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi ke negara terhadap total ekspor nasional yang mencapai US$ 66,13 miliar setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) atau sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.
"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$ 24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO sebesar US$ 24,42 miliar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar," paparnya.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini tak lain untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," jelasnya.
Di lain sisi, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan masa transisi menuju implementasi penuh berlaku selama 7 bulan, dimulai pada 1 Juni 2026.
"Ada masa transisi 6 bulan, kurang lebih 7 bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember. Dan di dalam masa transisi ini, tadi disampaikan juga apa yang sudah akan dilakukan," kata Dony dalam kesempatan yang sama.
Pihaknya sendiri tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia dalam PT DSI. Targetnya, proses tersebut selesai pada pekan ini. Tidak hanya itu, PT DSI juga menyiapkan serangkaian teknologi mumpuni sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tahun depan.
"Kemudian juga berkaitan dengan teknologi, kita juga sedang men-develop satu sistem yang baik," tambahnya.
"Kami dari Danantara Indonesia akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini," tandasnya.
(wia) Add
source on Google