Dolar Rp18.000 Bikin Utang Pemerintah Bengkak? Purbaya Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara ihwal tekanan dolar terhadap rupiah yang terus terjadi hingga saat ini, sampai levelnya telah menembus level psikologis baru, yakni di atas Rp 18.000/US$.
Purbaya mengakui tekanan kurs itu tentu akan mempengaruhi beban pembayaran utang pemerintah yang berdenominasi dolar, karena mekanisme pembayarannya harus mengubah nilai rupiah yang masuk dalam bentuk penerimaan negara di APBN, menjadi dolar AS kepada para investor pemegang surat berharga negara (SBN).
"Pada waktu rupiah melemah ya meningkat kan, dalam rupiah pembayarannya," kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kendati begitu, ia memastikan, sejak terjadinya gonjang ganjing ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah, hingga membuat tekanan harga minyak mentah dunia terkerek naik, pemerintah sudah melakukan penyesuaian asumsi makro dalam APBN 2026, termasuk soal kurs rupiah.
Penyesuaian kata dia dilakukan dari semula mengasumsikan kurs untuk APBN Rp 16.500/US$ menjadi jauh lebih tinggi di atas level itu, tanpa ia ungkap level pastinya.
"Kan ada simulasi pada waktu harga BBM naik, kan? ya kita hitung di situ, adjusmentnya cukup tinggi, tapi kan saya enggak sebutkan nanti rupiah melemah signifikan. Tapi basically fundamnetal rupiah berada di bawah level yang sekarang, lebih kuat dari yang sekarang," tegasnya.
Di sisi lain, ia memastikan, kupon pembayaran utang maupun bunga yang dibayarkan pemerintah bersifat tetap alias fixed rate, sehingga APBN tidak mengalami tekanan besar saat terjadinya pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sebagai informasi, per 30 April 2026, pemerintah memiliki sejumlah surat utang berdenominasi dolar yang memiliki kupon tetap. Jumlahnya sebanyak 51 surat utang fixed coupon dengan total US$ 57,01 miliar.
Adapula yang dalam bentuk surat utang syariah negara dengan jumlah 23 yang berdenominasi dolar AS. Totalnya sebanyak US$ 24,32 miliar yang fixed coupon, menurut catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
(arj/arj) Add
source on Google